Nuryanto SH MH Ketua DPRD : Ranperda RTRW Belum Dapat di Sahkan Karena Covid-19


Nuryanto SH MH Ketua DPRD : Ranperda RTRW Belum Dapat di Sahkan Karena Covid-19

Kwarta5.com Batam,- Terkait Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040 yang sampai saat ini belum juga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, SH mengatakan itu terkandala karena adanya pandemik Covid-19.

"Seharusnya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040 itu sudah disahkan pada bulan Juni 2020 lalu, namun karena pandemik Covid-19 ya akhirnya terkendala," kata Nuryanto yang akrap disapa Cak Nur itu di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020).

Meski demikian, kata dia itu tak boleh berlarut dan akan mengupayakannya agar segera disahkan menjadi Perda.

"Tapi akan kita upayakan di tahun 2020 ini agar Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 itu supaya disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Yang saat itu bersama Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, Nuryanto mengatakan bahwa Pemko Batam dan BP Batam sudah Ex-officio sehingga kedua instansi tersebut harapnya bisa bersinergi, agar Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 dapat diselesaikan dalam tahun ini.


Terkait komitmen, lanjutnya untuk dari pihak DPRD Batam tersendiri sudah menantanganinya supaya dapat segera diselesaikan.

“ Kita sudah tanda tangan bahwa kita akan komitmen menyelesaikan Ranperda RTRW Kota Batam segera diselesaikan,” jelasnya.

Kata dia lagi, sesuai informasi yang diterimanya dari Bapemperda DPRD Kota Batam, bahwa di mana setiap pembahasan Ranperda RTRW Kota Batam dilakukan, kedua instansi tersebut kadang tidak adayang hadir.

Mengenai lambatnya Ranperda RTRW itu disahkan menjadi Perda, Nuryanto juga mengaku bahwa pihaknya (DPRD Kota Batam=red) kerap kali ditanya baik oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepri maupun dari Kementerian.

"Ke kami pihak Pemprov dan Kementerian juga sering menanyakannya, mengapa Ranperda RTRW itu belum juga disahkan menjadi Perda," ungkapnya.

Ia berharap, baik dari pihak Pemko Batam maupun dari BP Batam punya keseriusan dan kesungguhan agar RTRW bisa segera disahkan menjadi Perda.

"Ya, dalam hal ini kami mengharapkan keseriusan dan kesungguhannya dari pihak Pemko Batam maupun dari BP Batam di mana agar Ranperda RTRW Kota Batam dapat diselesaikan. Karena sudah ex-officio, artinya sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan. Harapan kami Pemko Batam dan BP Batam bisa bersinergi," pinta Nuryanto.

(**)
Lebih baru Lebih lama