Tolak di Rapid Test, 20 Anggota PPDP Tanjungpinang Memilih Berhenti


Tolak di Rapid Test, 20 Anggota PPDP Tanjungpinang Memilih Berhenti

Kwarta5.com Tanjungpinang,- Sekitar 20 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kota Tanjungpinang memilih berhenti sebelum melaksanakan tugasnya karena menolak diperiksa oleh tim medis RSUP Kepulauan Riau dengan menggunakan rapid test.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, anggota PPDP yang mengundurkan diri tersebut memiliki alasan menolak diperiksa dengan menggunakan rapid test.

"Rapid test kurang akurat sehingga mereka khawatir hasilnya reaktif sehingga harus dikarantina. Itu salah satu alasannya," katanya Selasa (14/7/2020)

Aswin mengatakan pemeriksaan cepat dengan rapid test dilaksanakan di RSUP Kepri pada 8-10 Juli 2020. KPU Tanjungpinang berhasil mendapatkan pengganti anggota PPDP yang berhenti tersebut.

"Sudah didapatkan penggantinya hari itu juga," katanya.

Jumlah anggota PPDP di Tanjungpinang sebanyak 443 orang. Mereka mulai melakukan pencocokan dan penelitian daftar calon pemilih pada 15 Juli-13 Agustus 2020.

Selain anggota PPDP, kata dia anggota KPU Tanjungpinang, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara juga diperiksa dengan penggunakan rapid test.

"Jumlah jajaran KPU Tanjungpinang yang diperiksa dengan rapid test lebih dari 600 orang," ujarnya.

Seluruh anggota KPU Tanjungpinang beserta jajarannya sudah mengetahui hasil rapid test tersebut. "Alhamdulillah, seluruhnya nonreaktif," katanya.


Sumber: Diskominfo Kepri
Lebih baru Lebih lama