Danil SH. MH Minta Pasal Anak dibawah Umur di Kaji Sebelum di Terapkan


Danil SH. MH Minta Pasal Anak dibawah Umur di Kaji Sebelum di Terapkan

Kwarta5.com Batam,- Danil, SH., MH Penasehat Hukum (PH) terdakwa anak (di bawah umur=red) perkara perlindungan anak, bersama ibu terdakwa, perangkat RT dan tokoh masyarakat dari Sagulung pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 8:00 Wib pagi mendatangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam, Jalan Sudirman, Taman Baloi, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepada media ini, kedatangan Danil dan orangtua terdakwa tersebut untuk membebaskan terdakwa dari tahanan karena surat perpanjangan penahanan kedua untuk terdakwa, katanya hingga saat ini belum diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Jika tidak ada surat perpanjangan penahanan, berarti yang bersangkutan harus dibebaskan demi hukum. Karena jika tidak dibebaskan, itu melanggar hukum atau melanggar hak azasi manusia. Apalagi ini seorang anak di bawah umur, harusnya lebih diperhatikan," Danil, SH.

Kata Danil lagi, masa penahanan ditahap pertama untuk terdakwa saat ini telah habis masanya sejak tanggal 27 Juli 2020 yang lalu.

Kata dia, meski sudah 4 hari berlalu habis masa penahanan,  namun sampai saat ini pihaknya belum menerima surat perpanjangan penahanan kedua dari Pengadilan sehingga pihaknya datang ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam untuk mempertanyakan status penahanan terdakwa saat ini.

"Masa penahanan terdakwa sudah habis, dan itu terhitung sudah empat hari ini. Makanya saya selaku PH terdakwa datang untuk meminta agar terdakwa suapaya dibebaskan demi hukum, tetapi pihak Rutan ini menolak, katanya sudah ada suratnya di email," terang Danil.

Tak hanya itu, Danil juga sangat menyanyangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menerapkan pasal terhadap terdakwa seakan terdakwa sudah dewasa sedangkan terdakwa masih di bawah umur.

"Harusnya sebelum dakwaan lakukan,  pasal yang diterapkan itu harusnya dilakukan kajian dahulu. Jangan disamakan antara orang dewasa dengan anak anak umur," pungkasnya.

"Artinya karena ini anak di bawah umur,  harus ada perhatian dan kajian. Lagian terdakwa ini bukan teroris atau pembunuh. Karena apa yang mereka lakukan antara korban dan terdakwa kalau dilihat dari bukti chat-chatnya, yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka," ungkap Danil.

Danel juga menambahkan bahwa usia korban lebih tua 1 tahun dari terdakwa.

"Korban satu tahun lebih tua dari terdakwa. Meski demikian keduanya masih di bawah umur, artinya kita bertanya,  siapa yang salah di sini?," tutupnya


(Red/ag)
Lebih baru Lebih lama