Bobi Alexander :Terkait Pendaftaran PPDB Via Online yang Disebut Lelet Masyarakat Diminta Jangan Khawatir


Bobi Alexander :Terkait Pendaftaran PPDB Via Online yang Disebut Lelet Masyarakat Diminta Jangan Khawatir

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar

Kwarta5.com Batam - Menanggapi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Batam untuk SD, SMP tahun ajaran murid baru tahun 2020 berbasis online yang saat ini sedang diperbincangkan masyarakat karena aksesnya lambat atau lelet, ditanggapi oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar, Kamis (11/6).

"Itu bukan karena lelet atau sulit diakses. Memang seperti itu sistemnya. Jika dalam waktu tertentu telah menerima 1200 pendaftar, maka sistem akan menolak pendatar selanjutnya. Tapi itu sementara karena satu jam dua jam kemudian akan normal kembali," terang Bobi.

Menurut Bobi, yang sudah mendaftar via online jangan khawatir, karena data masuk ke Dinas Pendidikan Kota Batam.

Kata dia, dalam hal pendaftaran murid baru via online, pihaknya dari komisi IV DPRD Batam juga selalu koordinasi dengan Dinas pendidikan Kota Batam.

Ia menambahkan, pendaftaran via online tersebut akan berlansung selama 10 hari.

"Enggak usah terburu-buru dan panik, karena masa pendaftarannya selama 10 hari yakni dari mulai tanggal 10 sampai tanggal 26 Juni 2020," ucap Bobi.

PPDB Online adalah merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online. Dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata (real time online).

Dikutip dari web site kominfo.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen)

(Red/Dk)

Lebih baru Lebih lama