Diduga Oknum Pengusaha Di Bintan Lakukan Pematangan Lahan Tak Memiliki Izin


Diduga Oknum Pengusaha Di Bintan Lakukan Pematangan Lahan Tak Memiliki Izin

Kwarta5.com Bintan - Salah seorang pengusaha pabrik es inisial J di Bintan Timur Kabupaten Bintan di duga  melakukan aktivitas penimbunan tanpa mengantongi izin

Hal ini sesuai hasil investigasi awak media ini langsung turun ke lapangan diduga melakukan aktivitas penimbunan tanpa izin, Jumat (29/5/2020).

J alias K selaku pemilik lahan membenarkan bahwasaya memang belum mengantongi izin, karena alasan beliau hanya untuk membngun kos-kosan bagi karyawan.

Beliau juga membenarkan, saya hanya menebalkan dan meninggikan lahan agar pasang air laut tidak menyebar kelahan yang ditimbun.

 Lebih lanjut Ditanyakan apakah ada ijin untuk penimbuan yang di lakukan nya beliau mengatakan "Kami tidak ada ijin pak," ungkapnya.

Padahal, sedangkan wilayah penimbunan yang di lakukan nya di kawasan hutan bakau.

Ditempat terpisah, Camat Bintan Timur, M Sofian membenarkan memang sauadara J alias K belum mengantongi izin penimbunan, namun kita sarankan agar secepatnya melengkapi izin yang diperlukan.

Beliau juga mengarahkan, agar seluruh prosedur izin penimbunan dilengkapi dan mohon konfirmasi ke pihak kelurahan dulu, apa saja yang diperlukan," ucapnya kepada awak media ini meneruskan hasil pembicaraan dengan pemilik lahan yang ditimbun.

Camat yang baru menjabat 4 bulan di Bintan Timur ini juga menegaskan apabila tidak mematuhi peraturan sesuai perizinan, pihaknya akan menelusuri penimbunan tersebut. Hari selasa kita akan arahkan Kasi Trantib," pungkasnya.

Padahal sudah jelas dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,dan larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove telah tertuang dalam pasal 50 undang-undang kehutanan dan di atur pidana nya dalam pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Penulis : yusdianto
Lebih baru Lebih lama