KC FSPMI Organisasi Buruh Dikota Batam Kembali Gelar Unjuk Rasa, Tuntut UU Tenaga Keraja di Revisi


KC FSPMI Organisasi Buruh Dikota Batam Kembali Gelar Unjuk Rasa, Tuntut UU Tenaga Keraja di Revisi

Kwarta5.com Batam - Ribuan Buruh dari organisas KC FSPMI, dan Garda Metal gelar unjuk dihalaman Kantor Wali Kota Batam. Rabu (2/10/2019).

Dalam Aksi tersebut, Para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Wali Kota Batam di guyur hujan, mulai dari menggelar aksi hingga selasai.

Dalam aksi yang di gelar buruh tersebut mereka menyampaikan tiga tuntutan ya itu.

1.Menolak Revisi UU no 13 tahun 2013, yang dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh.

2.Menagih janji Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP 78 tahun 2015. Karena PP tersebut mengekang kebebasan para buruh untuk menentukan upah buruh di setiap wilayah, Serta.

3.Menolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan" ujar kordinator orasi buruh dari atas mobil kando.

"Kami minta Walikota Batam untuk menyampaikan tuntutan kami kepemerintah pusat untuk menolak revisi undang undang tenaga kerja" Ujar Kordinator Aksi.

Selang beberapa waktu lama menggelar aksi, dan rintikan hujan mulai redup, Walikota Batam H.M.Rudi di dampingi Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Syakriti, Wakil Ketua I DPRD M Kamaluddin dan Kapolresta Barelang Datang menemui buruh yang menggelar aksi.

"Terima Kasih Atas kedatangan rekan para buruh telah datang menyampaikan Aspirasi secara Damai dan tertip, terkait Permintaan rekan-rekan buruh seluruhnya sudah saya tanda tangani dan akan disampaikan ke pusat,” Kata Rudi

Rudi juga menjelaskan, terkait Upah sektoral, nantinya ia akan mengundang yang pengusaha terkait bersama rekan-rekan buruh, dan jika pihak pengusaha tidak hadir terpaksa harus diputuskan bersama

“Terkait upah sektoral, kita akan mengundang pengusaha dan rekan-rekan persatuan buruh, untuk kita bahas bersama, Namun sudah beberapa kali pembahasan para pengusaha para pengusaha tidak mau hadir" tutupnya

(il)

Lebih baru Lebih lama