JPU Samuel Pangaribuan SH Tuntut Nahkoda Kapal Win Win 7 Bulan Penjara


JPU Samuel Pangaribuan SH Tuntut Nahkoda Kapal Win Win 7 Bulan Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang perkara Kasus Labuh tambat Atas nama Mukesh Kumar  Terdakwa Nahkoda Kapal Cargo MV Win Win, Tangkapan TNI AL, Rabu (25/9/2019). Dalam Agenda Mendengarkan tuntutan oleh JPU.

Dalam Sidang tersebut Jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan SH, diduga tak memberi efek jara bagi terdakwa Mukesh Kumar, pelaku kejahatan labuh tambat tersebut, Pasalnya JPU hanya menuntut terdakwa dengan human 7 bulan Penjara denda 100 juta rupiah supsider 5 bulan penjara.

" Terdakwa Mukesh Kumar
Nahkoda kapal Win Win terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a UU  Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Terdakwa dihukum 7 Penjara dan didenda 100 juta rupiah supsider 5 bulan penjara" Ujar Samuel Saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Usai membacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan SH, Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosodi dampingi hakim anggota Jasael dan Taufik Nainggolan, Kembali menunda sidang hingga Minggu depan.

Sebelumnya terdakwa Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, berawal pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019, Kapal MV WinWin melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Singapura.

Setelah melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak di Singapura, pada tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 06.30 Wib dari Pihak Operator Kapal MV Win Win meminta terdakwa untuk mencari wilayah perairan yang aman guna untuk berlabuh.

Ketika Kapal MV Winwin meninggalkan Perairan Singapura, terdakwa melewati wilayah Perairan di Sekitar Utara Pulau Bintan dan melihat cocok untuk berlabuh. Selanjutnya Kapal MV WinWin sampai di Wilayah Perairan Utara Pulau Bintan atau pada Posisi 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” E (Perairan Timur Laut Tanjung Berakit).

Setelah itu terdakwa menginfokan kepada Operator Kapal MV Win Win guna untuk mendapatkan persetujuan, dan terdakwa kemudian melakukan engker area/labuh jangkar diposisi koordinat 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” Et.

Setelah melakukan labuh jangkar selama 4 hari, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 10.00 waktu Singapura, personel TNI AL dari KRI HLS – 630 datang melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan kelengkapan surat persetujuan berlayarnya.

Karena terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar dan juga tidak mengibarkan bendera kebangsaan, terdakwa beserta Kapal MV Win Win itu pun dibawa ke Lanal Batam untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didakwa jaksa penuntut dengan pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, atau kedua pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a UU  Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Dalam perkara ini, terdakwa Mukesh Kumar ini tidak ditahan di sel jeruji seperti tahanan lainnya. Terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota.

Dikutip dari laman marinetraffic.com, kapal MV Win Win tersebut berjenis kapal Vessel Type Cargo dengan  IMO  9219018,  MMSI 538007396, Call Sign V7AY7, Flag  Marshall Is, Gross Tonnage  84448, Deadweight  170085 t, Length Overall x Breadth Extreme 289 M × 45 M,  Pembuatan kapal tahun 2001 dan masih berstatus aktif.

Dalam kasus ini, ada dugaan terdakwa sengaja labuh jangkar tampa izin diperairan indonesia untuk menghindari pembayaran labuh jangkar terhadap Singapura

(Cn)

Lebih baru Lebih lama