Rapat Pleno KPU Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Lingga Di Tunda


Rapat Pleno KPU Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Lingga Di Tunda

Kwarta5.com Lingga - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda

Rapat pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga pada Senin malam, (22/7/2019) terpaksa ditunda lantaran KPU Lingga belum mengantongi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliyati, kami harus melakukan rapat pleno setelah 5 hari KPU RI  mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Ternyata sampai saat ini pihaknya saat ini masih belum menerima BRPK dari MK tersebut

Rapat pleno penetapan calon anggota legislatif terpilih akan kami tunda sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi diantara tanggal 6 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2019, ungkapnya

"Memang jadwal penetapan hari ini berdasarkan surat dari KPU RI No 1027/PL. 01.9-SD/03/KPU/VII/2019, kami meminta maaf kepada para tamu undangan, saksi, dan juga calon terpilih jika jadwal penetapan di undur" tutupnya

(Iwan)
Lebih baru Lebih lama