Tulus Kurniawan Kapten Kapal UB.Jolly Risso Disidangkan PN Batam


Tulus Kurniawan Kapten Kapal UB.Jolly Risso Disidangkan PN Batam

Kwarta5.com Batam - Akibat memasuki perairan indonesia (Perairan Utara Bintan=red) tanpa izin dan tidak memiliki Surat Izin berlayar (SIB) serta tidak memiliki izin bongkar muat di laut, Tulus Kurniawan Kapten Kapal UB. Jolly Risso disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/6/2019).

Dalam perkaranya ini, terdakwa Tulus Kurniawan didakwa jaksa penuntut Nurhasaniati dengan ancaman pidana kesatu pasal  323 ayat (1)  Jo pasal 219 ayat (1) No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, atau kedua ancaman pidana pasal  317  Jo pasal 193 ayat (1) No.17 tahun 2008 tentang pelayaran

Pasal 323 ayat (1) berbunyi. Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Untuk pasal 317 berbunyi, Nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) dalam perkara ini, jaksa menyebutkan menyita berupa 1 unit kapal UB. Jolly Risso yang dibawa terdakwa, 1 bundel dokumen, barang campuran - bahan makanan campuran dan spare part permesinan.

Setelah pembacaan dakwaan usai dilakukan, sidang kemudian dilanjutkan kepemeriksaan saksi. Pada sidang pertama terdakwa ini, jaksa penuntut menghadirkan dua orang saksi bernama Sudarsono dan Bin Nasib yang merupakan ABK dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal UB. Jolly Risso.

Kepada majelis hakim yang diketuai hakim Yona Lamerossa Ketaren, kedua saksi mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai kapten kapal melewati perbatasan memasuki perairan Utara Pulau Bintan indonesia tanpa izin, adalah suatu tindakan yang salah.

Lanjut saksi mengatakan, sebelum kapal mereka ditangkap TNI AL diperairan Bintan Utara, Kepri, mereka berlayar dari Dermaga Jurong Singapura menuju Out Port Limited (OPL) untuk mengantarkan pasokan makanan ke kapal MT. Gladiator.

Kapal UB. Jolly Risso ditangkap TNI AL saat melakukan bongkar muat barang (ship to ship) ke kapal MT. Gladiator pada hari Senin 10 Desember 2018 pukul 20:30 Wib.

Para saksi juga mengaku sudah setahun melakukan hal tersebut dengan tanpa izin. Sedangkan untuk pemilik kapal itu, kata saksi yakni bernama Jonatan warga Singapura.

"Sudah setahun yang mulia. Kapal itu milik warga negara Singapura, namanya Jonatan. Saat ini posisi kapal berada di Lanal Batam," kata saksi.

Saat ditanya jaksa, apakah saat melakukan ship to ship dengan kapal MT. Gladiator di laut ada izinnya, jawab saksi tidak ada.

Baca juga: Tiga Mafia BBM Solar di Batam Dihukum 11 Bulan Penjara, BB Mobil Tanki dan Kapal Dikembalikan

Tak hanya itu, terkait kapal, hakim juga mempertegas tentang status kapal UB. Jolly Risso saat ini kepada jaksa penuntut. Menjawab itu, jaksa Nurhasaniati mengatakan, bahwa status kapal juga ikut disita. 

Setelah mendengar jawaban itu, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan digelar kembali pada hari Rabu 26 Juni 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan dari saksi penangkap.


(Red/Cn)
Lebih baru Lebih lama