Terkait Sengketa Pasir Laut di Pulau Terong, PT Riau Pratama Klaim Kantongi Izin Lengkap


Terkait Sengketa Pasir Laut di Pulau Terong, PT Riau Pratama Klaim Kantongi Izin Lengkap

Kwarta5.com Batam - Terkait polemik pengerukan pasir laut di pulau terong kelurahan pulau terong, Kecamatan Belakang Padang Kota Batam, PT Riau Pratama Klaim mempunyai perizinan lengkap mulai dari pemerintah Kota hingga propinsi.

Hal itu di sampaikan oleh kuasa hukum Pt Riau Pratama Zurdy SH, Saat melakukan Conferensi Pers di Hotel Swis In Nagoya Selasa (18/6/2019),malam.

"Saya Kuasa hukum dari Pt Riau Pratama ingin mengklarifikasi tentang berita yang berdar di medsos bahwa PT.Riau Pratama sudah melakukan kegiatan penambangan pasir di pulau terong disini saya samapaikan sampai saat ini belum melakakukan kegiatan apapun" Ungkap Zurdy.

Ia juga mengatakan dan bisa pastikan  kapal yang kami gunakan itu yang bisa dikatakan ramah lingkungan dalam artian hanya pasir yang disedot oleh kapal tidak akan merusak lingkungan.

Kami juga membantah pemberitaan yang ada bahwa menyatakan dengan adanya pertambangan yang dilakukan PT Riau Pratama akan merusak wilayah tersebut akan adanya pencemaran air laut dan pencemarannya

"Izin Pertambangan PT Riau Pratama dikeluarkan oleh Walikota Batam yang ditandatangani oleh Bapak Ahmad Dahlan pada tanggal 20 Maret 2014. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tahun 2016 bahwa sampai 12 mil dari bibir pantai itu merupakan adalah kewenangan dari pemerintah provinsi kepulauan Riau.

Dibuktikan dengan diterbitkannya SK gubernur Kepulauan Riau nomor 12-92 tahun 2015 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Riau Pratama terbitkan kepala Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 24 Juni 2015 ditandatangani oleh Haji asmar Taufik lalu diperpanjang usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Riau
Pratama di Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan luasan 991,603 hektar oleh Gubernur Kepulauan Riau melalui keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 14-42/kpts 1018/II dari 2018 dilanjutkan dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian dilanjutkan dengan persetujuan kepada PT Riau Pratama untuk melaksanakan kegiatan kerja.Yang berlokasi di wilayah perairan Pulau terong Kelurahan Kapuk Kecamatan belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Oleh Direktur Jenderal Perhubungan laut melalui keputusan Dirjen Perhubungan laut nomor A.3 5 4/Al. 324 dari djpl" Terang Zurdy SH.

Lebih lanjut lagi Kata, Komisaris Riau Pratama Jj Zukriansah ring 1 itu adalah Kelurahan Pulo terung Ring 2 adalah Kelurahan Pulau kasu dan kelurahan pompi ring 3 adalah Kelurahan Pecung Pulau sarang ,pulau lengkang pulau macan adalah Kelurahan sekanak raya dan Tanjungsari dana Csrnya sudah di bagikan kepada warga nelayan

"Untuk pengerjaan tahap pertama yang di kerjakan Pt riau pratama pasir yang di butuhkan 1 juta kubik, dan pasir tersebut akan di lakukan penimbunan di Ocarina ya itu kepada Pt Batam Mas" Tutup Jz Zukriansah Selaku Komisaris Pt Riau Pratama.

(Red/il)

Lebih baru Lebih lama