DPD HNSI Kepri Dukung PT.Riau Pratama Dalam Pekerjaan Penambangan Pasir Laut Dibelakang Padang


DPD HNSI Kepri Dukung PT.Riau Pratama Dalam Pekerjaan Penambangan Pasir Laut Dibelakang Padang

Kwarta5.com Batam - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri Melaui surat resminya yang dikeluarkan tertanggal 14 Mei 2019 mendukung kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh pihak PT.Riau Pratama didaerah perairan belakang Padang, Batam.

Dukungan yang dikeluarkan secara resmi tersebut, tentu memiliki dasar dan ketentuan yang ada. Meski sebelumnya, muncul penolakan pula dari berbagai pihak yang mengatasnamakan masyarakat, Mahasiswa serta Nelayan belakang padang. Namun tidak dengan DPD HNSI yang diketahui sebagai organisasi yang bergerak di bidang perhimpunan Nelayan.

Dalam penambangan pasir laut di Indonesia terkadang mendapatkan penolakan oleh masyarakat, khususnya Nelayan. namun kendati demikian terkait penambangan pasir laut yang mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta telah memiliki izin. Dapat dikatakan hal ini menjadi alasan dari perhimpunan nelayan tersebut memberikan dukungan kepada PT.Riau Pratama.

Berikut isi surat resminya yang dikeluarkan secara resmi oleh DPD HNSI provinsi Kepri, yang langsung ditandatangani Awang Herman sebagai ketua:

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pekerjaan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. RIAU PRATAMA yang berlokasi diwilayah Kelurahan Pulau Terung Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, berdasarkan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, ditemukanlah kesepakatan antara kedua belah pihak, diantaranya :

1.Pihak perusahaan diwajibkan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

2.Memperkecil dampak negatif terhadap lingkungan disekitarnya.

3.Apabila terjadi permasalahan dikemudian hari maka diselesaikan secara musyawarah. Surat Dukungan ini berlaku dalam jangka waktu 2 Tahun semenjak surat ini ditandatangani.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami DPD HNSI KEPRI memberikan DUKUNGAN terhadap Perusahaan PT RIAU PRATAMA.

Demikianlah Surat Rekomendasi ini kami berikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

Senada dengan surat dukungan yang dikeluarkan secara resmi dari DPD HNSI Provinsi Kepri, diikuti pula surat dukungan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang himpunan nelayan seluruh indonesia Kota Batam tertanggal 14 Mei 2019 dan ditandatangani langsung oleh Fahrizal selaku ketua.

Berikut isi surat dukungan resmi tersebut:

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Pekerjaan Pertambangan Pasir Laut yang dilakukan oleh PT. RIAU PRATAMA yang berlokasi diwilayah Kelurahan Pulau Terung Kecamatan Belakang Padang Kota Batam, berdasarkan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, ditemukanlah kesepakatan antara kedua belah pihak, diantaranya :

1.Pihak Perusahaan diwajibkan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

2.Memperkecil dampak negatif terhadap lingkungan disekitarnya.

3.Pihak Perusahaan Wajlb membayar kompensasi kepada masyarakat.

4.Apabila terjadi permasalahan dikemudian hari maka diselesaikan secara musyawarah.

5.Surat Dukungan ini berlaku dalam jangka waktu 2 Tahun semenjak surat ini ditandatangani.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami DPC HNSI Kota Batam memberikan DUKUNGAN terhadap Nama Perusahaan PT.RIAU PRATAMA.

Demikianlah Surat Rekomendasl Ini kami berikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.


(Red/Ril)
Lebih baru Lebih lama