BP Batam Resmi Rubah Perka 10 Menjadi Perka 11 Berlaku Mulai 21 Juni


BP Batam Resmi Rubah Perka 10 Menjadi Perka 11 Berlaku Mulai 21 Juni

Kwarta5.com Batam - Peraturaan Kepala BP Batam No 10 Resmi di ubah menjadi perka no.11 tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal 21 juni 2019 ini sesuai dengan arahan  Kepala BP Batam, adalah untuk menjamin kelancaran kegiatan investasi,ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB.

Hal itu di samapaikan oleh Kasubbit Perindustrian BP Batam Krus Hariyanto Saat melakukan Konprensi Pers di Media Center Rabu (26/6/2019).

" Pokok-pokok yang mengalami perubahan adalah yang di dalam perkara no.8 dihapuskan kemudian diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan oleh masyarakat batam berdasarkan data empiris, untuk permohonan kemasukan barang yang sudah memiliki persediaan impor dan tanda daftar belanja pendaftaran tiba untuk kendaraan bermotor di kecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kota sehingga besaran kotanya sesuai dengan kebutuhan impor yang diberikan oleh kementerian terkait" Ungkap Krus Hariyanto.

Ia juga mengatakan pada perka yang lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke luar daerah pabean tidak diatur kepada perka no. 11 pemasukan dan atau pengelolaan sementara dari luar daerah, Barang kriteria konsumsi yang di butuhkan di KPBPB Batam.
A. Barang yang merupakan kebutuhan -
masyarakat luas
B. Barang untuk supporting industri manufaktur
- Persyarran pemasukan barang seauai yang di butuhkan oleh industri
- Pemegang API- U juga beeposisi sebagai agen tunggal pemegang merek -  Paprikan dikawasan bebas batam juga memjliki anak perusahaan (holding company)
C. Barang untuk supporting industri jasa (parawisata,rumah sakit,pendidikan).

(Cn)



Lebih baru Lebih lama