Ini Kronologis Kasus Penikaman Yang Dilakukan Paulus Amat Satoso


Ini Kronologis Kasus Penikaman Yang Dilakukan Paulus Amat Satoso


Kwarta5.com Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, rilis kasus penikaman yang dilakukan pemilik hotel kuning, Paulus Amat Santoso terhadap warga negara Malaysia di restoran Way way Harburbay Kecamatan Batu Ampar, Kamis (11/4/2019) Sore.Menurut pengakuan tersangka, Kata Kombes Pol Hengki, awal mula terjadinya kasus penikaman yang di lakukan oleh At, akibat terjadinya masalah utang piutang antara karyawan tersangka dengan korban warga negara Malaysia.

" Awal mula terjadinya kasus penikaman yang di lakukan oleh tersangka At, hari Rabu siktar jam 19.16 Wib. di restoran wey wey Harburbay Kecamatab Batu Ampar, yang dimana tersangka menagih utang yang di berikan karyawannya  bernama M, tanpa sepengetahuannya kepada korban Kevin, Warga Negara Malaysia sebasar 7 Miliar", Ungkap Hengki.

Lebih lanjut lagi katanya, dimana tersangka terlebih dahulu menyuruh saksi M karyawan tersangka, menagih hutang yang di berikanya kepada korban Kevin di suka jadi, dan korban memberikan cek sebesar 7 Miliar tanpa di tanda tangani, lalu tersangka At melakukan penagihan terhadap korban di restoran wey wey Harburbay Batu Ampar dan disana terjadi perkelahian  antara tersangka At dan korban Kevin, sehingga terjadi penusukan yang di lakukan At," Ujarnya.

Tersangka di jerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, dan untuk barang bukti yang disita satu buah sangkur, yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban dan pakaian tersangka dan korban," Tutup Hengki.


(Cn)
Lebih baru Lebih lama