DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Terkait Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda no 8 tahun 2016


DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Terkait Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda no 8 tahun 2016

Kwarta5.com Batam - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan ll tahun 2019 diruang utama dengan agendaTanggapan dan Jawaban Walikota Batam Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan perda no 8 tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Sekaligus Pembentukan Pansus, Senin (8/4/2019).

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menanggapi pandangan umum dari fraksi terhadap Ranperda perubahan perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021.

Adapun tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, mereka meminta pembahasan ranperda ditunda sampai selesainya pelaksanaan Pemilu.

“Terhadap usulan ini kami sepenuhnya menyerahkan proses mekanisme ini kepada dewan yang terhormat,”kata Wawako menanggapi fraksi PDI.

Sementara itu, tanggapan dari Fraksi Partai Golkar, Hendra Asman, SH., MH yang menerima usulan Ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021 dan dibahas melalui mekanisme Pansus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kami menyambut baik dan diharapkan pembahasan ke tahap selanjutnya dapat dilakukan secara intensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,”jawabnya dalam pidatonya.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ketua Panitia Khusus memiliki tugas sebagai berikut.

1. Mengadakan pembahasan terhadap materi yang menjadi tugas panitia khusus.

2. Mencari masukan dari Pemerintah Kota dan atau pihak-pihak yang terkait menghimpun dan menganalisa data dalam membuat keputusan atau rekomendasi tempat melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Batam.

Dalam rapat paripurna tugas panitia khusus sebagaimana dimaksud pada kedua dinyatakan berakhir paling lama 90 hari kerja.

Amintas Tambunan dari partai Nasdem terpilih sebagai ketua pansus yang diwakili oleh Hendra Asman SH.MH.



(Torkis)




Lebih baru Lebih lama