Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum ASN Kota Batam Imamtohari, Bawaslu Layangkan Surat Ke KASN Untuk Menindak


Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum ASN Kota Batam Imamtohari, Bawaslu Layangkan Surat Ke KASN Untuk Menindak

Kwarta5.com Batam - Bawaslu Batam dan Gakkumdu memutuskan menghentikan pemeriksaan terkait laporan Anwar Anas caleg DPRD Batam, Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kabid Trantib Satpol PP Batam Imam Tohari dan M Kamaluddin caleg anggota DPRD Batam Dapil 3 yang diusung Partai Nasdem.

Bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi kepada KASN untuk menindak oknum ASN yang tidak netral.Keputusan ini dikarenakan tidak lengkapnya bukti-bukti sehingga tidak memenuhi unsur pidana sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, untuk menjerat caleg Kamaluddin. Rabu, (26/3/2019)

Bawaslu menjelaskan Oknum ASN terbukti melakukan tindakan yang tidak netral selaku ASN dan dikenakan pasal 283 ayat 1 dan 2. Sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 283 menjelaskan, bahwa aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, angggota keluarga, dan masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta netralitas ASN juga diatur dalam UU No 5 tahun 2014.

Ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:

1). Penundaan kenaikan gaji berkala. selama 1 (satu) tahun.

2). Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

3). Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa :

1). Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

2). Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

3). Pembebasan dari jabatan.
4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


(il)

Lebih baru Lebih lama