Aliansi Mahasiswa Kembali Demo di Kantor DPRD Batam Minta Sekda di tindak


Aliansi Mahasiswa Kembali Demo di Kantor DPRD Batam Minta Sekda di tindak

Kwarta5.com Batam - Puluhan Mahasisiwa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam, kembali mendatangi kantor DPRD untuk meminta  kejelasan kesepakataan. Terlait aksi yang mereka lakukan pada jilid I dan jilid II. Selasa (5/3/2019).

Dalam aksi tersebut Mahasiswa  kembali membuat pernyataan Sikap di depan wakil ketua I Zainal Abidin. ya itu.

I. Meminta kepada jaksa sebagaimana yang di amanatkan undang undang no 16 tahun 2004 bahwa jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penagan tindak pidana korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot sekda kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat undang undang no 32 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi " Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada preaiden melaluli mentri dalam negri bagi DPRD Propinsi kepada mentri dalam negri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten atau kota".Karena walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota batam. Salah satunya yang di lakukan oleh sekda.

Setelah Wakil ketua I Dprd kota Batam Zainal Abidin yang menemui mahsiswa meminta waktu 3 hari untuk membuat rapat.

"Pimpinan sedang berada diluar kota, saya minta kepada adek adek dalam waktu tiga hari untuk membahas masalah ini, agar masalah ini kami rapatkan dulu dengan pimpinan" ujar zainal.

Seolah tidak puas dengan jawaban dari  Waikil pimpinan dprd tersebut Mahasisawa kembali beradu argumen dan minta konsokuwesi apabila penyampaianya tidak di laksanakan.


  1. "Ini waktu sholat sudah masuk, saya mau sholat lagi, beri saya waktu tiga hari untuk membaha ini", tutup Zainal.


(Cn)

Lebih baru Lebih lama