Terkait Suap PLTU Riau, JPU Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara


Terkait Suap PLTU Riau, JPU Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara


Kwarta5.com Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara delapan tahun. Selain itu ENi juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan
Jaksa menilai Eni terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019). 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebesar Rp10,35 miliar dan Sin$ 40 ribu. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman Eni akan diganti dengan satu tahun kurungan.
"Sementara uang dari terdakwa sebesar Rp500 juta yang dititpkan di rekening KPK saat proses penyidikan akan dirampas untuk negara," katanya. 

Tak cuma hukuman fisik dan uang pengganti, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Eni untuk memilih dan dipilih selama lima tahun. 

"Pencabutan hak politik dijalankan usai terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap jaksa Lie. 

Sementara Jaksa menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Eni. Menurut jaksa, Eni tak memenuhi syharat sebagai JC karena dianggap sebagai pelaku utama dan menjadi subjek hukum yang menerima uang secara bertahap.

Untuk diketahui Eni Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.
Sumber : CNN

Lebih baru Lebih lama