Gelper Terbukti Judi Pekerja, Pemain Penukar Koin di Vonis Hakim Hanya 6 Bulan Penjara


Gelper Terbukti Judi Pekerja, Pemain Penukar Koin di Vonis Hakim Hanya 6 Bulan Penjara

Foto : Dinamikakepri
Kwarta5.com Batam - Pekerja, pemain dan penukar hadiah rokok ke uang di Gelangang Permainan (Gelper) YHK Zone Litek, Bengkong Sadai, Batam, masing-masing dijatuhi vonis 6 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/2/2019) sore.

Majelis hakim yang diketuai hakim Setyanto Hermawan didampingi hakim Jasael Manulang dan hakim Renni Pitua Ambarita, dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati, Melin, Zulkarnain Lubis, Muhammad Nur dan Adi Irawadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar pasal 303 tentang perjudian.

Selain itu untuk barang bukti berupa seluruh mesin jakpot, izin usaha dan Rokok diperintahkan hakim agar dimusnahkan.

Sedangkan untuk barang bukti berupa uang senilai Rp 48,892 juta, dirampas untuk negara.

Terhadap putusan itu, kepada majelis hakim para terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung juga menyatakan menerimanya.

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa yakni lebih ringan dua bulan terhadap terdakwa Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin dari tuntutan JPU sebelumnya.

Sedangkan untuk terdakwa Adi Irawadi, vonis itu lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. Sementara untuk dua terdakwa Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur, vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Diagenda sidang penuntutan yang dibacakan jaksa Samsul Sitinjak sebelumnya, terdakwa Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin dituntut 8 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur yang merupakan pemain dituntut 6 bulan penjara, dan terdakwa Adi Irawadi yang berperan sebagai penukar hadiah dari rokok ke uang dituntut 7 bulan penjara.

Sebelumnya ke delapan orang tersebut ditangkap polisi di Gelanggang Permainan Elektronik/Mekanik YHK ZONE di Komplek Litech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15, Bengkong Sadai, Batam.

Mereka ditangkap polisi berdasarkan dari laporan masyarakat yang mana menyebutkan di Gelper YHK Zone tersebut telah terjadi tindak pidana perjudian.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama