Tak Terima divonis Hakim 2 Tahun, Kuasa Hukum TP Ajukan Banding


Tak Terima divonis Hakim 2 Tahun, Kuasa Hukum TP Ajukan Banding

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menjatuhkan Vinonis 2 tahun Penjara terhadap anak dibawah umur Pelaku tindakan asusila TP , Rabu (24/1/2019).

Hal itu dikatakan Kuasa hukum terdakwa TP Suherman SH, Kepada Kwarta5.com di Batam Center seusai mengikuti sidang putusan perkara.

" Tadi kami sudah mengikuti sidang putusan perkara adik kami atas nama TP, dan adik divonis bersalah 2 tahun penjara oleh Pengadilan negri batam. Setelah berdiskusi dengan ayah terdakwa kami sepakat untuk melakukan banding",Kata Suherman Sh kuasa hukum terdakwa.

Dan kami juga menilai amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tadi, Sangat tidak wajar di terima terdakwa, Karena hakim hanya berpedoman terhadap BAP bukan Fakta persidangan.

Dikatakannya, hakim harusnya menilai secara bukti bahwa saksi TW sedikit pun tidak merasa dirugikan dalam kasus ini.

"Dia (TW) mengaku tidak merasa sakit dan merasa enak dan dengan kesadaran penuh saksi tidak merasa dirugikan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa berdasarkan suka sama suka dan tidak ada bujuk rayu dari terdakwa,"ungkapnya.

Bahkan, selama persidangan, Suherman mengatakan jika saksi dan pelapor ( ibu TW) tidak pernah akur, TW berulang kali meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

"TW meminta Hakim untuk membebaskan terdakwa, kalau tidak, dia meminta kepada hakim agar mereka berdua saja yang masuk penjara," kata kuasa hukum TP.

Selain itu, tuntutan yang diberikan oleh hakim juga menurut Suherman tidak tepat, karena dalam kasus anak tidak boleh ada denda.

"Anak sama anak harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak,"lanjutnya.

Selain itu, Assesment KPPAD yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan juga mengatakan tidak ada unsur cabul dalam kasus itu. Karena ada rasa suka sama suka dan si anak juga sudah terlalu stresss dengan ibunya yang sering memukulinya.

Sementara itu, ayah terdakwa tampak lesu setelah mendengar putusan hakim. Matanya terlihat berkaca-kaca dan terus menunduk. Dia merasa kebingungan, anaknya terpaksa berhenti sekolah. Sedangkan istrinya juga tengah dirawat dirumah sakit di Bandung yang sudah dalam stadium 4.

"Bapak tenang, kita akan melakukan  banding,"kata Suherman menenangkan ayah TP yang tampak gelisah.

Dalam seminggu ini, Suherman mengatakan akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding nanti. Menurutnya perbuatan atas dasar suka sama suka tidak bisa dihukum, karena sudah ada Jurispudensi nya.

(Cn)


Lebih baru Lebih lama