![]() |
Terdakwa Dewa Putu Suparta tengah berbincang dengan jaksa usai sidang. |
Menurut keterangan saksi Halim humas karantina Bandara Hang Nadim Batam, katanya bahwa Dewa Putu Suparta hendak mengirimkan sebanyak 150 ekor burung perkutut, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
" 150 ekor burung perkutut yang akan dikirim itu tidak dilengkapi dokumen dari karantina, lalu saya mengenalkan Totok ke terdakwa untuk meminta pengurusan dokumen," kata Halim.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim yang memimpin sidang Setyanto SH berang.
" Saksi !!! anda tadi sudah di supah, sampaikan aja dengan jujur jangan berbelit belit nanti anda bisa saya tahan. Tolong bu jaksa para saksi yang dihadirkan hari ini segera diperiksa, Karena keterangan yang disampaikan tidak sama dengan BAP yang ada," tanya hakim Setyanto.
Usai mendengarkan keterang saksi dan memerintahkan jpu Nurhasaniati SH, untuk memeriksa terdakwa kembali. Hakim yang memimpin sidang Setyanto SH. Kembali menunda sidang.
Sidang sebelumnya terdakwa di jerat dengan undang karantina dengan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuh.
(Cn)