Rapat Dengar Pendapat Umum permasalahan lahan Warga RW 07 Bengkong Indah II


Rapat Dengar Pendapat Umum permasalahan lahan Warga RW 07 Bengkong Indah II


Kwarta5.com Batam - Rapat Dengar Pendapat Umum permasalahan lahan Warga RW 07 Bengkong Indah II, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Selasa, (29/01/2019).

Pada rapat lanjutan ini dihadiri oleh, Ketua DPRD Kota Batam, BP Batam, ATB, BPN Provinsi Kepri, Lurah dan Perwakilan Camat beserta Warga Bengkong Indah II.
Dimana dalam rapat ini, warga meminta stastus tempat tinggal menjadi legal dan meminta pelayanan air bersih, diatas lahan perusahaan yang hingga kini belum ada kejelasan dalam pembangunannya. "Lahan yang Kita tempati awalnya satu perusahaan (PT. Lagoi International, Tahun 1991) namun akhirnya dipecah Peruntukan Lahan (PL) yang mana dimiliki oleh PT Intimerindo Sejahtera (2001) dan pihak Yayasan Khonghucu," terang Parijono, Ketua RW 07 Bengkong Indah II.

Lanjut Parijono dalam pembukaan rapat tersebut mengungkapkan, dulu salah seorang dari Yayasan Konghucu pernah mengatakan jika warga tinggal dilahannya tidak menjadi masalah, tapi ini disampaikan secara lisan. 

Begitu juga dengan pihak Intimerindo sebenarnya ada itikad kerjasama dengan masyarakat. 

"Jadi disini Kita mempertanyakan lahan tersebut diperuntukkan untuk apa, serta jatuh temponya berapa lama. karena permasalahan lahan ini layanan air bersih dari ATB hingga saat ini tidak dapat kita peroleh, sementara pipa distribusi sudah didepan rumah dan tinggal disambung," terangnya.

Parijono berharap, kepada BP Batam agar dapat memberikan rekomendasi ke pihak ATB untuk pemasangan air bagi 200 Kepala Keluarga (KK), sementara permasalahan lahan tetap berlanjut. "kami sanggup membayar, serta dengan membuat perjanjian,  ATB tidak akan rugi dan silakan ambil pipa penyambungan kembali, bila mana lahan diminta sama pemiliknya," tutup Ketua RW 07 Bengkong Indah II.
Menanggapi yang disampaikan dari perwakilan masyarakat, dari pihak  penyedia air bersih Adhya Tirta Batam (ATB),  Masri mengatakan, ATB berkomitmen memberi layanan kepada masyarakat, namun ada aturan Pemerintah yang harus diikuti. Terkait lahan Intimerindo,  Tahun 2008 sempat terhenti dengan adanya somasi yang disampaikan oleh pihak Perusahaan tersebut.

"Kita lakukan sambungan kembali di Tahun 2016/2017 karena Intimerindo melakukan pecah PL dan rekomendasinya ini belum menyeluruh, sekitar 80 lebih warga yang deal melakukan cicilan dengan pihak perusahaan, selanjutnya aplikasi kita proses. Kami tidak bisa mengeluarkan/melakukan penyambungan tanpa otoritas dengan dilengkapi rekomendasi dari pihak pemilik lahan," ungkapnya.

Selanjutnya dari BP Batam, Wesly, S mengatakan, mengenai permasalahan lahan harus dengan pihak pemilik lahan ini kita berunding, untuk itu kita cari dulu datanya, serta rekomendasinya sudah sampai mana. 

"terkait permasalahan air, akan kita bicarakan sama Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam karena sama mereka rekomendasinya," jelasnya.


(K5/Kj)
Lebih baru Lebih lama