Kwarta5.com Batam - Mukhlis dan Ikhsan terdakwa perkara Narkotika golongan satu dengan barang bukti (BB) jenis sabu 503 gram dan Muhammad Ikhsan BB sabu 520 gram, keduanya masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/1/2019).
Dalam amar putusan, dibacakan ketua majelis hakim Taufik Abdulah Nenggolan didampingi anggota hakim Rozza El Afrina dan hakim Yona Lamerosa Ketaren, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melakukan perbuatan percobaan dalam permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan melanggar ketentuan pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing vonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 4 bulan kurungan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," baca hakim Taufik.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar para terpidana masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.
Terhadap vonis tersebut, kepada majelis hakim kedua terpidana mengatakan, menerimanya.
"Terima yang mulia," jawab kedua terpidana bersamaan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan selaku jaksa pengganti menggantikan Jaksa Rumondan Manurung dan jaksa Nani Herawati, kepada majelis hakim mengatakan, pikir-pikir.
“ Pikir-pikir yang mulia,” jawab Samuel ketika ditanya hakim atas putusan tersebut.
Sebelumnya dengan berkas perkara terpisah, JPU menunut Muhammad ikhsan penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan sedangkan Mukhlis Bin Johari dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Sebelumnya Mukhlis Bin Johari dan Muhammad Ikhsan ditangkap petugas AVSEC pada hari Minggu 22 Juli 2018 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepri. Keduanya ditangkap saat hendak berangkat tujuan Denpasar.
Mukhlis Bin Johari ditangkap setelah melewati X-RAY, sedangkan Muhammad Ikhsan ditangkap di dalam pesawat Lion Air tujuan Jakarta.
Saat keduanya diperiksa, petugas AVSEC menemukan sabu di dalam sandal jepit yang sedang dipakai. Atas temuan itu, keduanya lalu dibawa kantor Bea dan Cukai Batu Ampar. Setelah itu, untuk proses selanjutnya keduanya lalu diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.
(Cn/Dk)
Dalam amar putusan, dibacakan ketua majelis hakim Taufik Abdulah Nenggolan didampingi anggota hakim Rozza El Afrina dan hakim Yona Lamerosa Ketaren, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melakukan perbuatan percobaan dalam permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan melanggar ketentuan pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing vonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 4 bulan kurungan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," baca hakim Taufik.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar para terpidana masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.
Terhadap vonis tersebut, kepada majelis hakim kedua terpidana mengatakan, menerimanya.
"Terima yang mulia," jawab kedua terpidana bersamaan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan selaku jaksa pengganti menggantikan Jaksa Rumondan Manurung dan jaksa Nani Herawati, kepada majelis hakim mengatakan, pikir-pikir.
“ Pikir-pikir yang mulia,” jawab Samuel ketika ditanya hakim atas putusan tersebut.
Sebelumnya dengan berkas perkara terpisah, JPU menunut Muhammad ikhsan penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan sedangkan Mukhlis Bin Johari dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Sebelumnya Mukhlis Bin Johari dan Muhammad Ikhsan ditangkap petugas AVSEC pada hari Minggu 22 Juli 2018 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepri. Keduanya ditangkap saat hendak berangkat tujuan Denpasar.
Mukhlis Bin Johari ditangkap setelah melewati X-RAY, sedangkan Muhammad Ikhsan ditangkap di dalam pesawat Lion Air tujuan Jakarta.
Saat keduanya diperiksa, petugas AVSEC menemukan sabu di dalam sandal jepit yang sedang dipakai. Atas temuan itu, keduanya lalu dibawa kantor Bea dan Cukai Batu Ampar. Setelah itu, untuk proses selanjutnya keduanya lalu diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.
(Cn/Dk)