PT LKS Batam Center Keluhkan Pemutusan Listrik Secara Sepihak Oleh PLN Batam


PT LKS Batam Center Keluhkan Pemutusan Listrik Secara Sepihak Oleh PLN Batam

Kuasa Hukum PT LKS, Amir Mahmud S,Ag M.H, (Tengah) Saat Konfrensi di Batam Center.
Kwarta5.com Batam - Konsumen Industri bright PLN Batam, PT LKS yang terletak di Batam Center keluhkan pemutusan arus listrik yang di lakukan P2TPL bright PLN Batam beberapa waktu yang lalu ke tempat mereka bekerja.

Hal itu di ungkapkan kuasa hukum, PT LKS Amir Mahmud Lubis S,Ag M.H. di Batam center, Kamis (13/12/2018).

" Saya Sebagai Kuasa Hukum PT LKS, Sangat menyayangkan tindakan dari bright PLN Batam yang melakukan putusan arus listrik ke perusahan klaen saya secara sepihak, karena ada satu pas meteran yang tidak terbaca oleh meraka" Ujar Amir.

Menurutnya, "Kronologis kejadian yang di sampaikannya, Bahwa pada awal bulan Juni di tahun 2018 yang lalu, Pihak PLN datang melakukan pengecekan ke perusahan mereka, Melalui P2TPL, tanpa memakai surat tugas resmi dari PLN, Untuk mengecek segel tiga pas gardu milik perusahan yang dipasang oleh PLN. Dan hasilnya ada satu pas yang tidak terbaca sistem meraka,"Ungkapnya.

Padahal pada saat pengecekan pertama oleh petugas Pln pada bulan Maret 2016 yang lalu, semua pas gardu meteran PLN Segelnya terpasang dengan rapi, dan di cek bulan maret tahun 2018 segelnya juga terpasang dengan rapi tidak ada masalah, tetapi ada satu baut yang longgar, yang mengakibatkan ada satu pas gardu tidak terhitung pemakainnya,ini ada apa sebenarnya, ujar Amir kuasa hukum Pt Lks

Lalu, Ironisnya. Mereka datang dengan pihak kepolisian lengakap dengan senjatanya,menuduh pihak perusahan melakukan perusakan segel yang mereka pasang beberapa tahun yang lalu, dan melakukan denda kepihak perusahan dengan alasan ada satu pas meteran yang tidak terhitung oleh pihak pln dengan sistem mereka selama 26 bulan lamanya,ujarnya.

Namun yang lebih anehnya lagi katanya, Ketika pihak perusahan meminta pengecekan segel yang mereka pasang ke badan metereologi Disperindag kota batam, lalu pihak pln tidak mau, padahal mereka yang melakukan pengecekan segel tersebut melalui berita acara yang mereka buat sendiri, tetapi mereka tidak mau, berarti ada apa katanya  sembari bertanya.

Dan yang lebih menarik lagi Kata Kuasa hukum PT LKS tersebut, Pihak PLN menyuru agar di lakukan pengugatan ke Pengadilan Negri Batam, tetapi sudah dua kali Persidangan mereka tidak mau hadir lagi dengan alasan Direktur mereka sedang diluar kota, katanya
Bukti Panggabean, Manager of Public Relations Pln Batam.

Terpisah Bukti Panggabean Manager of Public Relations PLN Batam, Ketika di Konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

" Benar kita melakukan pemutusan aliran listrik ke PT LKS tersebut dengan alasan, Kita menemukan dugaan pelanggaran perusakan segel pas meteran yang mengakibatkan kerugian kepada pihak perusahaan, dan pihak pln sendiri sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahan tersebut dan memberi tahu bahwa pihak pln menemukan dugan pelanggaran perusakan segel yang mengakibatkan ada satu pas meteran yang tidak terhitung, sehingga kita melakukan denda keperusahan tersebut, tetapi meraka tidak mau membayar, sehingga kita lakukan pemutusan".Ujar Bukti.

Lebih lanjut lagi katanya, PLN Sendir juga minta kepada pihak perusahaan untuk sama sama menguji segel tersebut ke badan metereologi,tetapi mereka tidak mau dengan alasan mereka tidak melakukan perusakan segel tersebut dan kasus tersebut sedang proses dipengadilan sampai sekarang" ujar Bukti.


(Cn)
Lebih baru Lebih lama