Hakim Putuskan Perkara Sabu Pasutri dan Menantunya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


Hakim Putuskan Perkara Sabu Pasutri dan Menantunya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kwarta5.com Batam - Pasangan Suami Istri, Asno dan Misna, Serta Menantunya kristianus terpaksa harus mendekam dipenjara, setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Asno dan Misna Sedangkan  Menantunya Kristianus 6 Tahun Penjara, Selasa (11/12/2018).

Dalam Pembacan Vonis tersebut di bacakan  secara terpisah oleh majelis hakim Mangapul SH. Hakim Anggota Jasael SH dan Rozza.

" Terdakwa Asno dan Misna pasangan suami Istri terbukti secara  sah melakulan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sebagai di atur sesuai pasal pidana Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda 1 Miliar Subsider 6 bulan penjara" ujar mangapul.

Lebih lanjut lagi kata Mangapul, sedangkan untuk si Kristianus, " Di jatuhi hukuman 6 tahun penjara denda 1 Miliar subsider 6 bulan, sesuai dengan pasal pidana Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Teranya.

Usai membacakan putusan terhadap ke tiga terdakwa, Majelis hakim memberi 7 hari kedapan apakah banding atau tidak.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama