Kwarta5.com Batam - Pasangan Suami Istri, Asno dan Misna, Serta Menantunya kristianus terpaksa harus mendekam dipenjara, setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Asno dan Misna Sedangkan Menantunya Kristianus 6 Tahun Penjara, Selasa (11/12/2018).
Dalam Pembacan Vonis tersebut di bacakan secara terpisah oleh majelis hakim Mangapul SH. Hakim Anggota Jasael SH dan Rozza.
" Terdakwa Asno dan Misna pasangan suami Istri terbukti secara sah melakulan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sebagai di atur sesuai pasal pidana Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda 1 Miliar Subsider 6 bulan penjara" ujar mangapul.
Lebih lanjut lagi kata Mangapul, sedangkan untuk si Kristianus, " Di jatuhi hukuman 6 tahun penjara denda 1 Miliar subsider 6 bulan, sesuai dengan pasal pidana Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Teranya.
Usai membacakan putusan terhadap ke tiga terdakwa, Majelis hakim memberi 7 hari kedapan apakah banding atau tidak.
Dalam Pembacan Vonis tersebut di bacakan secara terpisah oleh majelis hakim Mangapul SH. Hakim Anggota Jasael SH dan Rozza.
" Terdakwa Asno dan Misna pasangan suami Istri terbukti secara sah melakulan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sebagai di atur sesuai pasal pidana Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda 1 Miliar Subsider 6 bulan penjara" ujar mangapul.
Lebih lanjut lagi kata Mangapul, sedangkan untuk si Kristianus, " Di jatuhi hukuman 6 tahun penjara denda 1 Miliar subsider 6 bulan, sesuai dengan pasal pidana Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Teranya.
Usai membacakan putusan terhadap ke tiga terdakwa, Majelis hakim memberi 7 hari kedapan apakah banding atau tidak.
(Cn)