Tidak Dapat Ganti Rugi Lahan Warga Pulau Putri Sambau Kembali Mengadu Ke Komisi I DPRD Kota Batam


Tidak Dapat Ganti Rugi Lahan Warga Pulau Putri Sambau Kembali Mengadu Ke Komisi I DPRD Kota Batam

Kwarta5.com Batam - Komisi I DPRD Kota Batam dan Puluhan Warga Pulau Putri Nongsa, Serta Kontraktor penimbunan lahan, mengelar Rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis (8/11/2018).

Agenda Rapat dengar pendat umum (RDPU), di lakulan kata ketua Komisi I, Budi Mardyanto atas permintaan warga pulau putri sendiri di karnakan warga para nelayanan merasa terganggu dengan aktivitas yang di lakukan kontaraktor, Penyedotan pasir dan penggalian tersebut.

Salah satu warga Suhaini Kelompok Nelayan yang di berikesempatan berbicara oleh pimpinan rapat menga takan "kesepakatan dari keputusan pada RDP sebelumnya (11/10/2018) yakni berupa pernyataan dari 26 orang nelayan yang secara sah diakui oleh Dinas Perikanan dan sumber daya setempat, yang terdiri dari 94 KK, menyatakan permintaan biaya komvensasi atau dana CSR sebesar Rp 326 juta, namun tidak di indahkan oleh kontraktor PT Fatimah" Ujarnya.

Setelah mendengarkan keluhan warga tersebut, pimpinan rapat kembali memberikesempatan kepada lurah sebagai perpanjangan pemerintah di wilayah tersebut.

Kepada warga nelayan pulau putri, Lurah Sambau yang berhalangan hadir dalam rapat melalui Dedi Suretno menyampaikan pesan dan harapannya agar kedua belah pihak mendapat hasil yang baik. Karena menurut Lurah tidak ada dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli.

“Saya meminta kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan dengan hasil yang terbaik. Karena sesuai hasil pemeriksaan tenaga Ahli, tidak ada dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir,” terang Dedi menyampaikan pesan Lurah Sambau

Hal senada juga disampaikan, pihak kontraktor PT Fatimah menyampaikan bahwa pihaknya sudah sepakat memberikan komvensasi sebanyak Rp 300 juta kepada nelayan. Dan terkait izin kegiatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi izin Amdal dari Provinsi dan menyampaikan instansi pemerintahan terkait telah meninjau lokasi sehingga mengeluarkan izin pengolahan Pulau Putri.

“Izin kita lengkap, izin amdalnya dari Provinsi, dan kita sanggupnya bayar Konvensasi kepada nelayan Rp 300 juta,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut yang dinilai belum memiliki titik terang dan pasti, pimpinan rapat Budi Mardianto bersama anggotanya menegaskan, jika tidak ada kesepakatan maka DPRD Batam akan mengecek dan meminta seluruh surat menyurat kegiatan tersebut, apakah sudah sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai dengan izinnya. Pasalnya setiap ada kegiatan pasti ada dampaknya.

“Itu proyek kalau ngak salah anggarannya 24 Milyar loh, kalau merasa ngak ada dampak dari kegiatan itu. Kita akan cek semua izin izinnya apakah sudah sesuai prosedur,” kata Ruslan.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama