Tak Terbukti Melanggar Undang - Undang Perbankkan Erlina di Jatuhi Hukuman Pasal Penggelapan Dana Jabatan


Tak Terbukti Melanggar Undang - Undang Perbankkan Erlina di Jatuhi Hukuman Pasal Penggelapan Dana Jabatan

Kwarta5.com Batam - Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, dan Dua kali memperpanjang masa tahanan, terdakwa Erlina mantan Direktur BPR Dana Agraha di Jatuhi hukuman pasal penggelapan dana jabatan, Oleh Majelis Hakim, Selasa (27/11/2018).

Sidang putusan yang di bacakan oleh majelis hakim, Mangapul manalu SH, hakim anggota Jasael dan Rozza mengatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

" Terdakwa  Erlina Mantan Direktur BPR Dana Angraha terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. di jatuhi hukuman selam 2 tahun penjara" ujar Mangapul.

Usai membacakan putusan majelis hakim, bertanya kepada terdakwa, Erlina apakah terima terhadap putasan majelis hakim tersebut atau melakukan banding.

Apakah saudara terima terhadap putusan hakim tersebut? ujar Mangapul. Silakan diskusi dengan Penasehat saudara.

Namun setelah melakukan diskusi dengan penasehat hukum terdakwa, Erlina mengatakan.

"Saya Banding yang mulia ujarnya.

Ya, "silahkan kepengadilan tinggi"ujar mangapul dan mengetok palu tiga kali sambil menutup sidang.

Sidang sebelumnya terdakwa Erlina, telah di dakwa JPU Rosmalina Sembering dan samsul Sitinjak membacakan dakwaan dengan undang - undang perbankkan pasal 49 ayat (1) undang undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankkan jo pasal 64 ayat (1) KHAPida, ya itu 7 tahun penjara denda 10 miliar.

(Cn)


Lebih baru Lebih lama