Sidang Perdata, PT Hanka Versus PSDKP Batam, 6 Orang Toke Ikan di Kijang Jadi Saksi


Sidang Perdata, PT Hanka Versus PSDKP Batam, 6 Orang Toke Ikan di Kijang Jadi Saksi

Kwarta5.com Batam - Sidang lanjutan Gugatan PT Hanka, Jasa Pengirim Ikan Ke Singapur Versus PSDKP Batam, Kembali di gelar  dengan agenda mendengar keterangan Saksi dari penggugat, Rabu (14/11/2018).

Enam orang Para saksi yang di hadirkan PT Hanka sebagai penggugat kepersidangan adalah toke pengumpul ikan di pulau kijang yang memakai jasa pengiriman mereka melalui kapal Bahari satu yang di tangkap PSDKP Batam, di tahun 2017 yang lalu.

Dalam persidangan ke enam toke para pengumpul ikan tersebut tampak kebingungan dan keringat dingin saat mengikuti persidangan ketika di cecar pertanyaan oleh panesehat hukum dari PSDKP Batam.

Hal itu tampak di lihat dalam sidang ketika keluarga saksi memberikan tisu kepada saksi yang duduk di kursi depan hakim.

Kendati sidang sangat alot, Kenam para saksi tersebut tampaknya tidak mengetahui terkait permasalahan apa mereka di hadirkan di dalam persidangan tersebut.

"Baik, untuk para saksi, tau tidak permasalahan apa saksi di hadirkan dalam persidangan ini, ujar Kuasa hukum PSDKP.

Tidak, Jawab Kompak 6 orang  saksi yang di hadirkan penggut, (PT Hanka Red).

Namun setelah di jelasakan oleh majelis hakim, Ke enam saksi tersebut baru mereka mengetahui, terkait prihal perkara apa mereka di hadirkan dalam persidangan.

Setelah beberapa jam sidang dan adu argumen atara penggugat yaitu PT Hanka dan tergugat PSDKP Batam majelis hakim yang memimpin sidang Hera Folosia SH,hakim anggota Raditte dan M.Candra menunda sidang hingga Dua Minggu Kedapan.

Sidang Sebelumnya, Penggugat PT Hanka mengajukan gugatanya ke PN Batam Sebagai berikut

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 2.681.437.970,- (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)

5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;

6.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

7. Merehabilitasi nama baik dan martabat Nahkoda kepada keadaan semula

8.Menghukum TERGUGATuntuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku atau.

(il)

Lebih baru Lebih lama