Sidang Puluhan Kali JPU Tuntut Tjipta Pujiarta Bebas


Sidang Puluhan Kali JPU Tuntut Tjipta Pujiarta Bebas

Kwarta5.com Batam - Ratusan pengunjung Sidang sengketa Hotel BCC memadati ruang sidang utama untuk mendengarkan tuntutan terdakwa Tjipta Pujiarta setelah beberapa kali di tunda, Rabu (24/10/2018).

Pembacaan tuntutan terdawa Tjipta Pujiarta di bacakan oleh, Samsul Sitinjak SH, Ian Zebua SH,

Dalam persidangan JPU membacakan puluhan halam berkaras terdakwa, dan menghabiskan waktu hinga berjam, membuat para pengunjung terpukau mendengarkannya, Namun di pengujung bacaan tuntutan JPU, sebahagian para pengunjung ada yang kecewa, sebahagian lagi ada yang sumringah.

" Meminta Kepada majelis hakim, Untuk membebaskan terdakwa Tjipta Pujiarta dari tuntutan, Karena selama pemeriksan dalam persidangan dan keterangan saksi ahli, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana." Ujar JPU dalam persidangan.

Usai membacakan tuntutan Ketua Mahelis hakim Taufik Nenggolan, mengundur sidang hingga 31 Oktober 2018.

Sidang Sebelumnya terdakwa Tjipta di dakwa oleh JPU dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat terhadap akta otentik dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama