Yanti Mantan Manager operasional BPR Dana Makmur Kembali Menjalani Persidangaan


Yanti Mantan Manager operasional BPR Dana Makmur Kembali Menjalani Persidangaan

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang Terdakwa Yanti Mantan Manager operasional BPR Dana Makmur dalam Kasus TPPU Puluhan Miliar Rupiah, dalam agenda kembali mendengarkan keterangan saksi, Senin (20/8/2018).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua Susanto SH, menghadirkan tiga orang saksi yaitu Taufik Rahmat Oknum PNS Rutan Batam, Gipsin Parapat Marketing Villa Panbil, Sutikno Pengusaha Menyediakan Cangger.

Saksi pertama PNS Rutin Batam mengatakan,bahwa terdakwa Yanti sering memberi hadiah berupa jam tangan bermerek sehargara Puluhan Juta, Jaket, dan terdakwa juga sering mengajak makan diluar.

" Terdakwa orangnya royal kepada siapapun, sering mengajak saya makan diluar dan memberikan hadiah kepada saya yang mulia, berupa jam tangan, jaket, sepeda motor" Ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan saksi Gipsin Parapat,Marketing Villa Panbil, terdakwa Yanti  orangnya royal dan saya pernah di beri terdakwa jam tangan, Katanya.

Berbeda dengan Saksi Sutikno Pengusaha Money Cangger, ia mengatakan mengenal terdakwa dari teman terdakwa bernama parinah dan tidak memiliki hubungan apapun terhadap terdakwa, kecuali dengan penukaran uang di tempat usahanya, ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan tiga saksi tersebut Ketua majelis hakim Dr.Syahlan SH, meminta JPU menghadirkan Parinah untuk sidang selanjutnya.

"Untuk sidang selanjutnya kami minta Saudara JPU untuk menghadirkan saudari Parinah" ujarnya.

Sidang sebelumnya terdakwa Lianty Alias Yati di jerat dengan undang undang pidana dalam Pasal 49 Ayat(1) huruf b UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10. dan undang undang   pidana dalam Pasal 378 KUHP.

(il)
Lebih baru Lebih lama