Sebilan Fraksi Menolak Ranperda Bea Gerbang Atas Jasa Pengolahan Sampah di Lanjutkan Pembahasannya


Sebilan Fraksi Menolak Ranperda Bea Gerbang Atas Jasa Pengolahan Sampah di Lanjutkan Pembahasannya

Kwarta5.com Batam - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang Paripurna dengan agenda Pemandangan umum fraksi Terhadap Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah, serta Pemandangan umum fraksi Terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 12 tahun 2001, Perda Nomor 4 Tahu 2010. Perda Nomor 8 Tahun 2013 Dan Perda Nomor 6 tahun 2014.  Senin (13/8/2018).

Pantuan dalam sidang rapat paripurna tersebut sebilan Fraksi yang membacakan pandangan umum menolak dilanjutkan pembahasaan Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah di buat menjadi pengolahan pembangkit listrik di kota Batam di Karenakan APBD Kota Batam saat sedang depisit.

" Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  dengan ini menyatakan untuk belum menyetujui Ranperda Bea Gerbang Atas jasa pengelolaan sampah untuk di Lanjutkan Pembahasannya" Kata Werton Panggabean saat membacakan pandangan Fraksi.

Hal senada juga di katakan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Eki Kurniawan mengatakan " Untuk Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah fraksi persatuan pembangunan belum dapat menyetujui untuk di lakukan pembacaannya "ujarnya.

Setelah mendengar pembacaan pandangan seluruh Fraksi, Pimpinan sidang Nuryanto meminta kepada walikota batam untuk memberikan jawaban dalam sidang paripurna ke 10 nanti.

Sedangkan untuk  Pemandangan umum fraksi Terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 12 tahun 2001, Perda Nomor 4 Tahu 2010. Perda Nomor 8 Tahun 2013 Dan Perda Nomor 6 tahun 2014, sembilan Fraksi setuju untuk dilanjutkan pembahasaannya.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama