Terdakwa Murdani bin Sulaiman penyelundup sabu 2036 gram. |
Kamis (9/8/2018)
Jaksa Penuntut Umum Romondang SH. mengatakan dalam persidangan bahwa terdakwa Murdani bin Sulaiman secara melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam undang undang pidana tentang Narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Terdakwa Murdani bin Sulaiman terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Kata Rumondang.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Renni Pitua ambarita SH. memberikan waktu untuk terdakwa Murdani bin Sulaiman, untuk mengajukan nota pembelaan terhadap dirinya dalam agenda sidang selanjutnya.
(Cn)