JPU Tuntut Murdani Penyeludup Sabu 2036 gram 15 Tahun Penjara


JPU Tuntut Murdani Penyeludup Sabu 2036 gram 15 Tahun Penjara

Terdakwa Murdani bin Sulaiman penyelundup sabu 2036 gram.
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam Kembali Menggelar sidang Terdakwa Murdani bin Sulaiman, penyelundup sabu antara kota yang di tangkap petugas bea cukai Batam beberapa waktu lalu di Bandara Hang Nadim dalam agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kamis (9/8/2018)

Jaksa Penuntut Umum Romondang SH.  mengatakan dalam persidangan bahwa terdakwa Murdani bin Sulaiman secara melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam undang undang pidana tentang Narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 " Terdakwa Murdani bin Sulaiman terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Kata Rumondang.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Renni Pitua ambarita SH. memberikan waktu untuk terdakwa Murdani bin Sulaiman, untuk mengajukan nota pembelaan terhadap dirinya dalam agenda sidang selanjutnya.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama