JPU Tuntut Cai Fung 4 Tahun 6 Bulan Penjara


JPU Tuntut Cai Fung 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara Cai Fung terdakwa penggelapan dana 2 juta Singapura PT Mega Star Ltd dan Lautan, dalam agenda mendengarkan tuntutan JPU Kamis (2/8/2018).

Terdakwa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 374
KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, terdakwa terbukti bersalah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU, Ari Prasetyo.

Usai mendengar tuntutan dari JPU Ari Prasetyo SH, ketua majelis hakim Syahlan SH MH memberikan waktu kepada Penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi pada waktu sidang selanjutnya

(Cn)
Lebih baru Lebih lama