Sidang Lanjutan Kasus Kapal Tangker Meledak di PT Asl Shipiyard, HRD Dinaynmik Oversis Memberikan Ke saksian


Sidang Lanjutan Kasus Kapal Tangker Meledak di PT Asl Shipiyard, HRD Dinaynmik Oversis Memberikan Ke saksian

Kwarta.5 com Batam -  Pengadilan Negeri Batam Kembali mengelar sidang lanjutan Kasus Kapal Tangker yang meledak di Kawasan  PT Asl beberapa waktu yang lalu Kamis (5/7/2018). dalam agenda keterangan saksi yang ke 2.

Dalam Sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut umum Rumondang SH, menghadirkan saksi dari HRD Dinaynamik Overseas Wildani untuk memberikan ke saksian.

Menurut keterangan Saksi di persidangan bahwa
pihak perusahaan sudah melakukan kewajibannya dengan membayar biaya pengobatan korban baik dari RSUD Embung Fatimah maupun sampai ke RS Awal Bros, kecuali ke RSCM Jakarta katanya karena di Jakarta PT. Dinamik Overseas tidak ada perwakilan.

Usai mendengarkan  keterangan saksi sidang yang dipimpn Ketua PN Batam Sahlan SH MH Kembali menunda sidang.

Pantauan media ini dalam persidangan bahwa Direktur PT Daynamik Overseas Ronal Robert Alexzander mangera dan Dewi Wulandari tidak dilakukan di penahanan padahal sidang sebelumnya bahwa JPU sudah menuntut terdakwa dengan pasal pidana pasal 360 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara denda Rp 400 juta atau pasal 186 ayat (1)  jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama