JPU Tuntut Terdakwa Yong Tony 2 tahun Dalam Kasus Pencurian Konteiner


JPU Tuntut Terdakwa Yong Tony 2 tahun Dalam Kasus Pencurian Konteiner

Kwarta5.com Batam - Terdakwa Yong Tony perkara dugaan kasus pencurian 3 unit kontainer di Barelang, hari ini disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (10/7/2018).

Pada sidang agenda tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian, SH menuntut terdakwa  2 tahun penjara dengan pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana atau ancaman pidana pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian.

"Terdakwa Yong Tony dituntut 2 tahun penjara. Untuk sidang agenda putusannya akan dilakukan minggu depan," kata Jaksa RYAN, SH menjawab ketika dikonfirmasi awak media ini

Menurut pakta persidangan yong tony ini telah melakukan pencurian 3 konteiner Yang Kata RYAN,  bahkan iya menengatakan yongtoni ini, membuat surat jalan palsu agar mobil Derek membawa konteiner tersebut kerempang galang.

Dan yong toni ini mengikuti nya dari belakang mobil Yang membawa konteiner tersebut dengan sepeda motor ujarnya.

Bahkan yong tony ini sudah pernah melakukan hal Yang sama dengan pengelapan jabatan Dan dituntut 4 tahun oleh jaksa penuntut umum,  Dan di putuskan hakim bebas di pengandil negeri batam.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama