Asepsi Terdakwa Cai fung di Tolak Majelis Hakim


Asepsi Terdakwa Cai fung di Tolak Majelis Hakim

Kwarta5.com Batam - Cai Fung Alias Afung dalam perkara dugaan penggelapkan uang milik perusahaan Megastar Shipping Pte Ltd sebanyak 2 juta dollar Singapura, pada agenda sidang putusan sela, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/7/2018).

Atas penolakan eksepsi itu, dan setelah terdakwa berdiskusi dengan ke-4 Penasehat Hukumnya Ibnu Hajar, SH, Sumardi, SH, Amir Mahmud, S.Ag., MH, Tantimin, SH dan Rudianto, SH, mantan accounting dan HRD PT.Laut Mas Cabang Batam itu, kepada hakim Dr. Syahlan, SH menjawab kalau terdakwa juga tidak menerima hasil putusan sela tersebut.

"Saya tidak menerima yang mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim saat ditanya apa tanggapan terkait hasil putusan sela itu.

Karena eksepsi tidak dikabulkan, maka  hakim menyatakan sidang tetap dilanjutkan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuael Pangaribuan, SH dan rekan, agar dapat menghadirkan para saksi di sidang berikutnya.

Sidang putusan sela ini dilakukan, dan menanggapinya, diluar gedung pengadilan kepada media Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Amir Mahmud mengatakan, akan melakukan banding.

"Langkah selanjutnya, kita akan melakukan banding, dam itu akan dilakukan setelah proses sidang ini berakhir," kata Amir Mahmud.



Pada sidang sebelumnya terdakwa juga menolak seluruhnya surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Oleh JPU, terdakwa ini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama