Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penangkapan Shabu 1, 037 Ton dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.


Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penangkapan Shabu 1, 037 Ton dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Kwarta5.com Batam - Penyidikan penangkapan 1, 037 ton Shabu pada 7 Februari 2018 yang diangkut dengan kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY di Selat Philip perairan Batam telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Kini tiba saatnya Penyidik BNN menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung RI untuk proses hukum selanjutnya.


Penyerahan dilaksanakan pada hari ini, Senin (4/6/2018), dalam hal ini penyerahan dilakukan oleh Kepala BNN Heru Winarko dan diterima oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI.

Pada awal bulan Nopember 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudera Hindia).


Selanjutnya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Satgas 115 KKP, TNI AL dan Ditjen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.


Pada tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di Batam.


Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam.


Dua hari berselang, Jumat, 9 Februari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus Shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.


Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 paraTersangka dan Barang Bukti diserahkan  kepada Penyidik untuk diproses sidik lebih lanjut, Untuk diketahui bahwa Kapal Sunrise Glory ini telah berkali-kali masuk ke Indonesia. Pada awalnya, informasi yang diperoleh bahwa kapal ini mengangkut Shabu 3 ton karena itulah dilakukan pengembangan kasus untuk mencari sisa Sabu lainnya.

Kemudian pada Jumat, 4 Mei 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kepala BNN, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Kesehatan, Kabareskrim Polri, memimpin pemusnahan Barang Bukti Shabu tersebut di silang Monas, Jakarta Pusat.

(Rilis)


Lebih baru Lebih lama