Sidang Praperadilan Caifung Alias Afung Melawan Dirkrimum Polda Kepri kembali di Gelar


Sidang Praperadilan Caifung Alias Afung Melawan Dirkrimum Polda Kepri kembali di Gelar

Kwarta5.com Batam - Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka penipuan dan penggelapan, Caifung alias Afung melawan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Kamis (24/5/2018) pagi.

Sidangan yang tersebut dipimpin hakim tunggal Muhammad Chandra SH.

Dalam pembacaan jawaban termohon kuasa termohon Kompol Toni dan Bripka Yudi dan beberapa orang lainnya mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Caifung alias Afung sudah sesuai dengan atauran hukum dan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka terhadap Caifung alias Afung sudah sesuai dengan aturan hukum. Saat ini, perkara tersebut sudah tahap II di Kejati Kepri dan sudah dilimpah ke Kejari Batam," kata Bripka Yudi, membacakan jawaban atas dalil pemohon.

Setelah mengikuti Persidangan Ibnu Hajar dan timnya selaku kuasa pemohon menjelaskan kepada Media , alasan klienya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka lantaran pelapor, warga negara (WN) Malaysia tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon.

"Pemohon yang bekerja di PT Laut Mas cabang Batam yang mengurusi operasional kapal kargo Megastar Shipping Pte Ltd, berkedudukan di Singapura dilaporkan orang asing yang bekerja di perusahaan lain (PT Cahaya Express). Ini yang akan kami uji lewat praperadilan," kata Ibnu,

Ia juga mengatkan bahwa pelapor Chan Chun Wei (WN Malaysia) sesuai dengan IMTA yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan di PT Cahaya Express. Tetapi, Chan Chun Wei bisa melaporkan Caifung alias Afung atas dugaan penipuan dan penggelapan sekitar 2 juta Singapura Dolar kerugian Megastar Shipping Pte Ltd tersebut.

"Dalam perkara ini pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas. Dan perusahaan yang dituduh dirugikan juga bukan dalam yuridis Indonesia. Ini ada apa?" kata Ibnu.

Atas dali-dalil ini, sambung Ibnu, pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan atas pemohon Caifung alias Afung mengabulkan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah demi hukum.

"Kami juga akan memperkuat dalil peromohan dalam replik sebagai nanti  jawaban atas eksepsi termohon," tutupnya, sembari menyampaikan sidang akan dilanjukan esok,
Lebih baru Lebih lama