PN Batam Kembali Gelar Sidang Ke 2 PK Conti Candra


PN Batam Kembali Gelar Sidang Ke 2 PK Conti Candra

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang Ke 2, peninjauan Kembali (PK), terdakwa atas nama Conti Chandra, terkait sengketa kepemilikan Hotel BCC, Senin (26/3/2018).

Dalam sidang tersebut Kuasa hukum Conti Candra, Alfonso Napitupulu, SH menghadirkan 2 orang saksi yakni mantan pekerja Conti Candra saat pembangunan pembangunan hotel.

Dua saksi tersebut di antaranya bernama Martin mantan karyawan PT. BMS yang saat itu menjabat sebagai asisten komisaris dan Marini mantan general kasir.

Sebelum bersaksi Martin disumpah sedangkan Marini tidak karena jaksa penuntut umum menyatakan keberatan sebab saksi Marini diketahui masih ada hububungan keluarga dengan pihak pemohon.

Dalam kesaksiannya, saksi Martin menyebutkan, Conti Candra adalah sebagai direktur utama di PT BMS.

Kata dia lagi, sepengetahuannya saat itu ada 5 penanam saham di hotel BCC dan saat itu Conti Candra juga masih tetap menjabat direktur di PT. BMS.

Mengenai kehadiran saksi Marini pada sidang ini, kata Alfonso pada hakim, sebelumnya Marini sudah pernah diperiksa pihak kepolisian namun tidak pernah dihadirkan pada sidang pemohon sebelumnya.

"Ibu Marini dihadirkan jadi saksi hari ini karena sebelumnya pernah diperiksa polisi, namun ia tidak dihadirkan menjadi saksi disidang sebelumnya," kata Alfonso Napitupulu kepada Hakim.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, kata hakim sidang ini kembali akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 mendatang.

Disidang berikutnya kepada hakim pihak pemohon mengatakan akan menghadirkan 1 orang saksi dari pihak kepolisian

(Cn)
Lebih baru Lebih lama