JPU Tuntut Indarti Pembunuh Bayi Sendiri di Klinik Batamindo 9 Tahun Penjara


JPU Tuntut Indarti Pembunuh Bayi Sendiri di Klinik Batamindo 9 Tahun Penjara

Kwarta5.com Batam - Indarti Pembunuh Bayi Sendiri di Klinik Batamindo beberapa waktu yang menjalani persidangan Rabu (14/3/2018),dalam agenda mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Dalam tuntutan yang di bacakan JPU Rumondang SH, terdakwa Indarti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan,
dengan cara di cekik hingga meninggal di toilet perempuan klinik Batamindo dan  Ari Ari bayinya di bungkus dalam plastik warna hitam dan di buang ketong sampah di depan toilet tersebut

Perbuatan terdakwa melanggar udang undang pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,denda 100 JT apa bila tidak di ganti maka supsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutan sidang yang  di pimpin majelis hakim Mangapul SH dan hakim agota Taufik SH, Marta SH, kembali menunda sidang hingga minggu depapan
(Cn)
Lebih baru Lebih lama