Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP Ranperda Seni Budaya Melayu


Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP Ranperda Seni Budaya Melayu

Komisi IV DPRD Batam gelar RDP Ranperda Seni Budaya Melayu. 
Kwarta5.com Batam - Komisi IV DPRD Kota Batam adakan Rapat Dengar Pendapat Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Seni Budaya Melayu Kota Batam di Ruangan Serba Guna Rabu (7/2/2018).

Pimpinan Rapat Yunus Spi mengatakan, Ranperda Seni Budaya Melayu ini perlu segera disahkan agar cagar buda Melayu yang ada di Kota Batam agar bisa dilestarikan dan dijaga bersama.

"Untuk Ranperda Seni budaya Melayu yang disahkan dalam Paripurna nanti ada II Bab, dan 79 Pasal. Untuk pengawasannya sendiri juga sudah dicantumkan setakeholder yang ada di Batam, baik itu dari Lembaga Adat Melayu maupun dari dinas Pariwisata Kota Batam, namun belum selesai di bahas" ungkapnya.

Dalam rapat tersebut turut hadiri dari perwakilan Lembaga Adat Melayu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Febrilian dan anggota komisi IV DPRD lainnya.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama