JPU Martua Susanto SH, Tuntut 2 Jurtul Sijie 5 Bulan Penjara


JPU Martua Susanto SH, Tuntut 2 Jurtul Sijie 5 Bulan Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali menggelar sidang kedua terdakwa Roberton dan Rahmat Saleh Juru tulis judi Sijie yang di amankan pihak Kepolisian beberapa waktu yang lalu dalam agenda tuntutan Kamis (11/01/2018).

Dalam agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum  Martua Susanto Sh, Mengatakan bahwa kedua terdakwa, Roberto dan Rahmat saleh secara sah melanggar Pasal 303,  perbuatannya, terdakwa di kenai pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo pasal (2) ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 atau pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal (2) ayat (2) (4) UU No.7 tahun 1974.

Setelah selesai  mendengarkan pembaca tuntutan JPU Martua Sh, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala kembali menunda sidang hingga minggu depan dalam agenda Putusan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama