Limbah SBE yang Dibuang ke TPA Punggur Melanggar PP 101 Tahun 2014


Limbah SBE yang Dibuang ke TPA Punggur Melanggar PP 101 Tahun 2014




Kwarta5.com Batam –Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  membenarkan adanya kesalahan yang dilakukan terkait pembuangan limbah tersebut, karena pada dasarnya Limbah B3 (SBE) itu tidak semestinya dan tidak boleh di buang di TPA, karna TPA itu adalah untuk sarana pembuangan limbah rumah tangga dan restoran atau hotel,”ujar Nyanyang.

Nyanyang juga menyayangkan sikap dari Pemko Batam dalam hal ini DLH yang membiarkan PT. Musim Mas membuang Limbah SBE tersebut ke TPA, walaupun itu tergolong atau kategori limbah tingkat 2.
“Intinya walaupun limbah B3 yang tergolong masih di ambang batas, namun yah tetap saja B3, dan itu tetap tidak boleh di buang di TPA, tapi harus ada tempat nya sendiri, solusinya, harusnya pemerintah Kota Batam yang menyediakan tempatnya, kalau memang pemerintah Kota Batam tidak sanggup, maka harus ada Swastanisasi yang bisa memfasilitasi,”kata Nyanyang yang dari Fraksi Gerindra ini. Rabu (3/10/2017).
Sebelumnya juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan di media, bahwa pembuangan limbah dari PT. Musim Mas ke TPA ini ada izinnya, namun Nyanyang mengatakan pembuangan itu tidak ada izinnya, hanya ada rekomendasi dari Pemko Batam.

“Berbicara mengenai izin, sebenarnya perusahaan ini tidak mempunyai izin, namun, hanya rekomendasi saja dari pemerintah Kota, nah kenapa perusahaan tersebut mendapat rekomendasi dari pemerintah kota, yah karena di perhitungkan dari aspek pendapatannya, dari limbah ini saja yang di hasilkan pendapatan sekitar lima sampai enam Milyar pertahun” tegasnya

Terkait dari hasil Rapat dengan KLH, Komisi III DPRD Batam akan memanggil kembali Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk memperjelas permasalahan limbah ini, dan menurut Nyayang, jika di lihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 itu, dalam hal ini DLH memang salah dan bisa mendapat sanksi dari pusat nantinya.

“Jika mengacu kepada PP 101 tahun 2014, bisa disimpulkan bahwa DLH telah salah dan melanggar peraturan yang berlaku, terkait dengan sangsi, nantinya yah dari pusat yang memberi sangsi kepada DLH, namun dalam hal ini KLH juga salah, kenapa jika sudah tau DLH itu salah, tapi tidak diberikan sangsinya sampai sekarang, pusat itu juga salah,”tutupnya
Lebih baru Lebih lama