Ini Penjelasan Kepala DLH Batam Ir Dendi Purnomo Mengenai Limbah SBE PT. Musiam Mas


Ini Penjelasan Kepala DLH Batam Ir Dendi Purnomo Mengenai Limbah SBE PT. Musiam Mas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Ir.Dendi Purnomo.

Kwarta5.com Batam - Menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Komisi III DPRD Batam, tentang apa dan mengapa lokasi pembuangan limbah PT. Musim Mas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur bisa di Police Line oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepala DLH Batam Ir. Dendi  Purnomo menjawab itu terjadi karena adanya pengaduan dari masyarakat Kamis (12/10/2017).

“Benar lokasi itu telah di police line oleh KLHK bersama dengan DLH Batam. Saya juga yang menyuruh anggota saya untuk ikut memasang police line itu, tujuannya untuk melakukan penghentian sementara karena ada pengaduan dari masyarakat,” Jawab  Dendi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan 4 perusahaan pengelohan minyak Kelapa Sawit yang ada di Batam, Senin (4/9/2017) siang.


Tak hanya itu, Dendi juga menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat yang dimaksudnya tersebut adalah pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di Batam.

Kata dia pengaduan LSM juga pernah masuk dan diterima oleh mereka (DLH Batam=red), namun menduga karena  LSM yang dimaksudnya itu tidak merasa puas, kemungkinan pengaduan itu sampai kepada KHL.

“Sebelum diberikan garis police line, pernah ada masuk pengaduan dari LSM, mungkin karena tidak puas, jadi pengaduan itu mungkin telah sampai ke Kementerian.” kata Dendi.


Pantuan media, RPD ini adalah termasuk penjadwalan yang sangat kilat, pasalnya tidak lama beritanya mencuat, komisi III langsung meresponnya.


Sebelumnya pada hari Rabu 26 Juli 2017 yang lalu, PT.Musim Mas yang beralamat di kawasan industri Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil - Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, siangnya terlihat telah membuang limbah usahanya yaitu limbah jenis Spent Bleaching Earth (SBE) ke TPA Punggur.

Setelah satu bulan berselang, kemudian pada Minggu 27 Agustus 2017, bekas lokasi penimbunan Limbah itu, lalu dipasangi gari police line oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dengan dibantu DLH Kota Batam.

Maka dengan adanya pemasangan police line di lokasi pembuangan limbah tersebut, pemberitaanpun mecuat di banyak berbagai media online di Batam. Ditambah lagi banyak desakan kepada komisi III, mau tak mau, akhirnya RDP pun dilakukan.

Ternyata dalam RDP, bukan hanya mengundang PT.Musim Mas, selain mengundang pihak dari DLH Batam dan Disperindag Batam, Komisi III DPRD Batam juga mengundang tiga perusahaan lainnya yang bergerak di usaha yang sama, yakni PT. Ecogreen Oleochemicals,  PT. Techno Dua Indonesia dan PT. Synergy Oil Batam.

Didalam pemberitaan media sebelumnya, PT.Musim Mas disebutkan telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 101 Tahun 2014,  karena di PP tersebut telah menyebutkan bahwa limbah berjenis SBE masuk dalam jenis limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) kategori 2.

Begitu juga terhadap DLH kota Batam, sebelumnya juga dianggap telah tutup mata oleh mayarakat terhadap adanya aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT.Musim Mas di TPA tersebut.

Maka untuk meluruskan tentang banyaknya dugaan-dugaan maupun asumsi-asumsi yang tidak mendasar DLH maupun terhadap PT. Musim Mas serta adanya tudingan telah melanggar PP 101 Tahun 2014, pada RDP tersebut Dendi Purnomo menjelaskan lebih rinci tentang kronologisnya.

"Sebagai kepala dinas lingkungan hidup di Batam, tentunya saya harus sedikit komprehensif. Okey  disini saya akan menjelaskan tentang kronologisnya. Kronologis itu di mulai dari PP No.19 Tahun 1994. Dulu SBE ini sama sekali tidak dicatumkan sebagai limbah B3, kemudian ada PP No.18 dan PP No.85 Tahun 1999. Itu juga tidak mencatumkan secara jelas. Setelah itu baru ada PP No.101 Tahun 2014 yang diberi jeda selama 2 tahun untuk melakukan sosialisasinya dan segala macamnya.” terang Dendi Purnomo.

Secara teknisnya Dendi menuturkan, bahwa sesuai dengan hasil dari uji labor melalui uji TCLP/LD50 dan uji karakteristik yang telah dilakukan sebelumnya menunjukan bahwa hasinyal negatif yakni di bawah ambang batas, sehingga limbah tersebut tidaklah membahayakan seperti apa yang telah diasumsikan.

Lanjut dia, sebelum limbah tersebut diangkut dan dibuang ke TPA, juga telah dilakukan Treatment dengan tujuannya untuk mengurangi kadar minyaknya. Bahkan untuk lokasi pembuangannya di TPA sendiri,  Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Batam juga telah membuat tempat khususnya yakni dengan membuat lapisan kedap dengan menggunakan Plastik agar kandungan sisa kadar minyak tidak mengalir kemana-kemana, sehingga dapat terhidar dari resapan atau rembesan ketempat lain. Ia juga menegaskan, di negara Jiran Malaysia limbah jenis SBE tersebut bukanlah jenis limbah B3.

Selain menjelaskan tentang teknisnya, pejabat publik yang tak tergantikan oleh siapapun di DHL Batam itu juga menjelaskan dari sisi ekonominya. Kata dia, bahan CPO industri yang dibeli oleh industri pengolahan minyak  goreng yakni sebesar Rp 6.500/kilonya, sementara untuk harga jualnya dibadrol Rp 8.000/Kilonya.


Sedangkan biaya pengolahan limbah B3 di Jakarta untuk jenis SBE pernah ditawarkan ke industri sebesar Rp 2.400/Kilonya. Melihat itu maka sangat tidak memungkinkan untuk mengangkut lembah SBE tersebut ke Jakarta.

Begitu juga kata dari pihak PT. Musim Mas, dalam kesempatannya di RDP itu mengatakan, bahwa metode yang digunakan oleh perusahaannya untuk melakukan pengolahan minyak sawit selama ini ialah memakai bahan Food Grade (C6H14), sehingga limbah yang dihasilkan tidaklah masuk dalam kategori limbah B3.

“Dalam pengolahan, kami memakai bahan Food Grade dan halal, jadi limbahnya bukanlah limbah B3,” ucap dari pihak PT.Musim Mas. (K5/Il)
Lebih baru Lebih lama