Kepala Dlh Dendi Purnomo diduga Kangkangi PP 101 Thn 2014 Terkait Pembuangan Limbah PT Musim Mas Ke TPA Punggur


Kepala Dlh Dendi Purnomo diduga Kangkangi PP 101 Thn 2014 Terkait Pembuangan Limbah PT Musim Mas Ke TPA Punggur

Kepala Dlh Kota Batam Dendi Purnomo.

Kwarta5.com Batam - Usai menghadiri Rapat dengar pendapat (RDP) yang di adakan Komisi III kepala Dinas Lingkungan hidup Dendi Purnomo mengatakan Bahwa Limbah B3 jenis Spent  Blaching Earth (SBE) yang di buang PT Musim Mas ke TPA Telaga Punggur tidak menyalahi aturan Senin (4/9/2017).

Padahal sudah jelas bahwa didalam PP 101 2014 tersebut bahwa jenis limbah Spent Blachinh Eart (SBE) harus dikelola dengan Baik dan tidak boleh dibuang sembarang tempat, kendati demikian perusahan yang melakukan pembuang limbah B3 tersebut masih dikatakan oleh kepala Dinas tidak menyalahi aturan dan Limbah yang di buang oleh PT Musim Mas tidak berbahaya dan tidak di ambang batas bahaya.

" terkait Police Line yang dilakukan oleh Klh dan Dlh di TPA tersebut hanya pemberentian sementara untuk pengambilan Sampel untuk di uji kembali, karena di tahun 2009 Bapedal dan Polda kepri sudah pernah melakukan uji tes Laboratorium dan hasilnya semua tidak ada di ambang batas berbahaya, jadi PP 101 tahun 2014 tersebut limbah B3 yang dikatakan PP tersebut  berbahaya tidak berbahaya dong". kata Dendi.

Kendati demikian menurut pemikiran masyrakat awam yang tidak mengerti limbah bahwa kementrian lingkungan hidup yang merancang Peraturan Pemerintah Pasal 101 yang diterbitkan tahun 2014 hanya kurang kerjaan saja dan hanya mengahabiskan anggaran pemerintah,karena menurut kepala Dinas Lingkungan Kota Batam Dendi Purnomo PP tersebut yang mengatakan Limbah SBE berbahaya tidak benar menurut uji laboratorium yang ia lakukan.(K5/Red)
Lebih baru Lebih lama