Cak Nono Minta Transparansi Dlh Terkait Limbah B3 PT Musim Mas di TPA Punggur


Cak Nono Minta Transparansi Dlh Terkait Limbah B3 PT Musim Mas di TPA Punggur


Kwarta5.com Batam - Terkait persoalan aduan dari lsm dan masyarakat terkait pembuangan Limbah di TPA Punggur, komisi III DPRD kota Batam melakuakan RDP di ruangan komisi untuk membahas lersoalan limbah yang tak kinjung selesai, Senin (04/09/2017).

RDP tersebut di pimpin langsung oleh Nyangnyang Harris Pratamura, bersama dengan Eki Kurniawan, Ides Madri, Nono Hadi Siswanto, Werton Panggabean dan M. Yunus Muda.

Terkait pemanggilan pihak PT Musim Mas karena adanya aduan pembuangan limbah B3 di TPA Punggur Cak nonok protes saat PT. musimmas  di berikan kesempatan untuk menjelaskan tetapi ia melontarkan ke pihak DLH, " saya sangat tidak enak jati dengan pernyataan saudara yang seakan - akan seperti melihatkan bahwa DLH adalah konsultan dari pihak PT saudara, karena DLH ini adalah pemerintah," Tegasnya.

Permasalahan Oilship yang di produksi sudah termasuk limbah B3 tidak perlu lagi dilakukan uji lab, efek dari pada limbah ini juga berdampak ke masyarakat, kalau dia mengeluarkan peraturan khusus seharusnya dasarnya juga ada b413 kode limbah dari pada SPO kok ada proses limbah khusus lagi, Jadi saya ingin transparan dalam menegakan aturan dan UU, kenapa uu ini dilampirkan dan tidak ada turunannya apa turunannya dari lampiran 101 itu, kita mengawasi berdasarkan peraturan UU, Katanya.

"rangkuman secara global dasar yang mengatur PT tersebut bisa membuang limbah ini kan gak ada, harus ada presentasi tentang pengolahan dan regulasinya, kenapa langsung ke TPA dan mengapa tidak langsung di limpahkan ke pihak yang memiliki izin, Seolah - olah pemerintah disini jangan melawan aturan yang sudah ada", Ungkapnya.

Pemerintah daerah Harus mengikuti dan saat ini pemerintah harus mengupayakan mencacari jalan keluarnya seperti berdiskusi dengan kementrian  dan meminta untuk memikirkan alokasinya, pengusaha sendiri juga harus memiliki pertimbangan dan memikirkan bagaimana limbah ini tidak menjadi momok berbahaya untuk masyarakat, pemerintah sendiri seharusnya tetap bersama untuk membuat analisa yang kongkret, karena ini juga termasuk dalam kebutuhan 9 bahan pokok karena persoalan ini adalah permasalahan jangka panjang, Ujarnya.

KLH membuat PP tersebut  tidak mungkin tanpa solusi, trus kalau tidak memiliki solusi berarti pemerintahnya untuk apa dong fungsinya, selain itu apakah sebenarnya dinas terkait sudah melakukan diskusi dengan dan memeberikan solusi untuk perusahaan dan pengusaha, kajian lab dan ilmiah sudah tidak masuk lagi dalam lampiran, maka pemerintah yang harus beripikir keras, katanya kepada dendi purnomo saat RDP.

Saat ini yang kita inginkan ada tigal hal yaitu kejelasan tentang PP 101, kedua apa memang dari instansi terkait ada pengarahan ataupun teguran, permsalahan ini sudah berapa kali kita mendengar bahwa adanya pembuangan SBE di TPA punggur, Tutupnya.(K5).
Lebih baru Lebih lama