Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Dua Warga Kampung Agas Ini Terancam 15 Tahun Penjara


Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Dua Warga Kampung Agas Ini Terancam 15 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam - Neni Susanti bersama Amin Rianto terancam hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu - sabu.

Satuan Kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan Neni dan Amin disaat yang bersamaan di rumah terdakwa Neni di Kampung Agas, Batam, Kepulauan Riau, pada (26/5) silam berikut barang bukti sabu seberat 0,85 gram dari terdakwa Amin dan sabu seberat 1,39 gram dari terdakwa Neni.

Saat menjalani persidangan, senin, (7/8/2017) di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Amin mengaku sabu tersebut didapat dari terdakwa Neni yang merupakan kurir sabu - sabu. Amin mengatakan sabu seberat 0,85 gram dibeli seharga Rp 500.000.

Terdakwa Neni mengakui keterangan tersebut. Neni mengaku memperoleh sabu dari "Plow" DPO yang kemudian dijual kepada Amin.

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, keduanya diancam melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa Majelis Hakim Syahrial Harahap didamping dua Hakim Anggita kembali menunda persidangan lanjutan hingga seminggu kedepan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama