Anggota DPRD Batam, Mengaku miris setelah ketahui Gembong Narkoba dihukum tidak setimpal


Anggota DPRD Batam, Mengaku miris setelah ketahui Gembong Narkoba dihukum tidak setimpal

Harmidi Umar Husen.SH, Anggota Dprd komisi I kota Batam.
Anggota Komisi I Dprd kota Batam Harmidi Umar Husen,SH.
Kwarta5.com Batam - Masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat kota Batam terkait kasus nakoba antar negara terhadap tersangka  Hung Cheng Ning dan Rade Novi yang dihukum oleh Pengadilan Negri Seumur Hidup dan 15 tahun penjara.

Terkait hal tersebut Harmidi Umar Husen SH, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi hukum ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan sudah mengetahui tentang putusan itu.

"Kami sudah mendegar putusan kasus narkoba di PN Batam tersebut, dan kami menilai, sepertinya dalam kasus itu terkesan ada penyimpangan dilakulakukan oleh hakimnya," ujar Harmidi, Rabu (16/8/2017).

Lebih lanjut lagi katanya bahwa gembong Narkoba itu sudah wajar dihukum mati karena Narkoba sebanyak 26,693 kg berapa banyak anak bangsa yang dirusaknya katanya.

Kami juga berharap kepada kepada KY dan Aswas untuk memeriksa hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap tersangka tersebut supaya hukum di Negri ini tidak tumpul ke atas runcing ke bawah katanya. (Cn)

Lebih baru Lebih lama