Resmi Dilantik, IWO Provinsi Bali Bacakan Ikrar


Resmi Dilantik, IWO Provinsi Bali Bacakan Ikrar


Kwarta5.com DENPASAR - Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali resmi dilantik di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, Bali Selasa (25/7/2017).

Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur provinsi Bali, I Ketut Sudikerta, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dhramawijaya Mantra, Kaprenrem Bali-Nusa, I Putu Sukadana, Ketiga PHRI BPC Prov Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua Nasdem Prov Bali Ida Pagus Oka Gunastawa serta partai politik lainnya serta sejumlah pimpinan Ormas yang ada di Bali dan Kapendam Udayana serta Kapenrem Putu Sukadana.

Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam sambutannya berharap IWO provinsi  Bali bisa mencerdaskan masyarakat dengan cara membuat berita yang benar.

"Saya ingin Bali maju karena informasi yang benar. Bangunlah Bali dengan pemberitaan yang benar mencerdaskan sehingga Bali selaras jelasnya.

Keberadaan media online kata Wagub, menjadi acuan berita masyarakat saat ini. Jangan lagi ada media di Bali ini yang memunculkan perpecahan.

"Sebagai salah satu objek pariwisata mari kita ciptakan kenyamaan dan keamanan di Bali melalui berita," kata Wakil Gubernur

Ketua umum IWO, Jodhi Yudono menjelaskan IWO Bali harus membuat berita yang baik dan secara benar.

"IWO harus berada ditengah jangan berpihak pada salah satu pihak," kata Jodhi.

Menurut Jodhi, media cetak adalah produk sunset yang akan dibaca oleh anak cucu kita nanti di museum-museum.

"Pekerjaan kita kedepan harus merebut kembali kepercayaan masyarakat selama ini tergerus berita bohong," tegasnya.

Sementara itu, Ketua IWO provinsi Bali Nyoman Sutiawan berkomitmen untuk menangkal berita bohong alias hoax. "Kami siap menangkal paham radikalisme dan menangkal berita bohong," jelasnya.

Berikut ini Ikrar IWO yang dibacakan pengurus IWO provinsi Bali Massa Bakti 2017-2022

KAMI WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERGABUNG DALAM ORGANISASI PROFESI IKATAN WARTAWAN ONLINE BERJANJI:

1. MEMATUHI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAWAN WARTAWAN ONLINE.

2. MEMATUHI KODE ETIK WARTAWAN ONLINE.

3. TUNDUK PADA UNDANG POKOK PERS NOMOR 40 TAHUN 1999.

4. MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN CARA YANG BENAR MEWARTAKAN FAKTA YANG SESUNGGUHNYA.(Rls)
Lebih baru Lebih lama