Gara - Gara Judi Sabung Ayam Empat Kawanan ini Jalani Persidangan


Gara - Gara Judi Sabung Ayam Empat Kawanan ini Jalani Persidangan


Kwarta5.com Batam - Poniem, Andi Baso, Alimuddin dan Sutomo terpaksa berhadapan dengan hukum setelah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Maret 2017 silam atas tindakan melawan hukum menyediakan gelanggang Sabung Ayam sekaligus Perjudian di Ruli Baloi Kolam, Batam, Kepulauan Riau. Akibat perbuatan tersebut keempat terdakwa digiring ke Pengadilan guna menjalani persidangan.

Saat menjalani persidangan, Senin, (24/7/2017) di ruang sidang chandra, Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Andi Baso mengaku sebagai penyedia gelanggang sekaligus sebagai penyedia ayam dan perlengkapan lainnya dalam kegiatan sabung ayam.

"Saya sediakan pisau kecil juga untuk diikatkan pada kaki ayam ketika ayamnya bertarung," kata Andi.

Andi menuturkan kepada Majelis Hakim selaku penyedia tempat, ayam dan perlengkapan lain dirinya mendapat persenan sebesar 10% dari pemenang sabung.

Permainan sabung ayam terbilang unik. Kedua belah pihak lawan terlebih dahulu menentukan tarif taruhannya, kemudian mempersilahkan setiap pengunjung untuk ikut serta memilih jagoannya dan menanamkan modal.

"Bisa sampai jutaan taruhannya pak, kalau yang ikut kasih sum atau modal uangnya kembali dan memperoleh uang kemenangan sebesar uang yang dia modalkan. Selain itu sesama pengunjung juga ada yang main sampingan." Pungkas Andi.

Poniem, seorang nenek tua mengaku menjadi penjaga pintu masuk gelanggang sabung ayam sekaligus sebagai penagih uang masuk gelanggang sebesar Rp.10.000 per satu orang. Uang masuk yang dikutip dari pengunjung tersebut akan diserahkan kepada Reni.

"Kadang orang ngasih 9000 kadang 10.000, tak tentulah pak." jelasnya pada hakim.

Berbeda dengan terdakwa Alimuddin dan Sutomo. Kedua terdakwa ini merupakan pengunjung yang ikut serta menanamkan modal dalam pertarungan sabung ayam. Alimuddin mengaku sudah beberapa kali mendapat keuntungan dari sabung ayam.

"Kemarin saya pasang lima ratus pak, menang jadinya satu juta." tegas Alimuddin.

Ditambahkan Sutomo, untuk menentukan pihak pemenang salah satu ayam yang diadu didalam lingkaran harus sanggup membunuh ayam pihak lawan.

"Kalau salah satu ayamnya lari dari lingkaran berarti dinyatakan kalah juga pak." imbuh Sutomo.

Mendengar kesaksian dari para terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda Tuntutan Jaksa. (Sy)
Lebih baru Lebih lama