Enam Orang Komplotan Perompak Kapal TB Bahtera Tidak Berkutik Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi


Enam Orang Komplotan Perompak Kapal TB Bahtera Tidak Berkutik Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi

Enam orang komplotan perampok kapal TB Bahtera digiring petugas  kesel tahan usai persidangan.

Kwarta5.com Batam - Enam orang terdakwa pelaku tindak pidana perompakan kapal  TB Bahtera yang diamankan oleh tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang pada desember tahun silam, kini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu, (13/7/2017).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim anggota Endi Nurindra putra, SH dan Taufik Nainggolan, SH mengadili keenam terdakwa, yakni Ladini, M.Angki, Fery Safrizal, Riswan Sihite, Udin Ali dan Teguh Andriyanto. Keenam terdakwa ini tidak berkutik saat ditanyai oleh Majelis Hakim.

JPU, Samsul Sitinjak menghadirkan saksi Rudi Amirudin selaku anggota TNI AL yang turut serta mengamankan para terdakwa menerangkan bahwa komplotan perompak ini diamankan ketika hendak melakukan aksi perompakan pada kapal - kapal yang sedang bersandar.

"Sebelumnya aksi mereka ini sudah pernah ketahuan namun berhasil melarikan diri. Kemudian kamiendapat laporan dari warga bahwa komplotan perompak ini hendak melakukan aksinya kembali. Kami melakukan pengamanan dan menemukan mereka sedang mengelilingi sebuah kapal dengan menaiki kapal kayu tanpa nama." pungkas saksi.

Ketika diamankan, lanjut saksi, kami menemukan sebilah pisau yang diduga sebagai alat untuk mengancam orang yang melihat aksi mereka, selain itu barang bukti lain yang kami amankan adalah seutas tali balok yang mereka gunakan untuk mengikatkan kapal yang mereka tunggangi ke kapal sasaran.

Keterangan saksi tersebut juga turut diakui oleh keenam terdakwa ketika majelis Hakim menanyakan kebenaran yang diberikan oleh saksi. Akhirnya persidangan kembali ditunda dan akan digelar pada minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi. (Sy)
Lebih baru Lebih lama